Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arah Usaha Bersama dalam RUU P2SK

Bentuk tersebut menempatkan setiap pemegang polis sebagai pemegang saham, besar kepemilikan saham ditentukan besarnya polis yang dimiliki.

Usaha bersama sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang berbudaya gotong royong dan kekeluargaan sebagaimana amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.”

Paktik usaha bersama sama tuanya dengan sejarah asuransi yang dimulai dengan praktik mutual atau gotong royong, bukan setoran modal sebagaimana bentuk perseroan.

Data ICMIF (International Cooperative and Mutual Insurance Federation) ada 5.100 perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama dan koperasi di 77 negara di Dunia.

Sebarannya di Benua Eropa 2.870 perusahaan, Amerika 1.900 perusahaan, sisanya tersebar di Asia, Oceania, dan Afrika.

Pasar asuransi bersama dan koperasi telah menjadi bagian yang tumbuh paling cepat dari industri asuransi global dalam periode 10 tahun sejak krisis keuangan global, menurut laporan Global Mutual Market Share 10 yang diluncurkan oleh Federasi Koperasi dan Reksa Asuransi Internasional (ICMIF).

Penelitian terbaru yang diterbitkan ICMIF menyoroti bahwa dalam periode 10 tahun sejak dimulainya krisis keuangan (2007 hingga 2017), pendapatan premi sektor asuransi bersama dan koperasi global tumbuh sebesar 30 persen dibandingkan pertumbuhan 17 persen tahun lalu industri asuransi global secara keseluruhan.

Akibatnya, pangsa pasar global perusahaan asuransi bersama dan koperasi naik dari 24 persen pada 2007 menjadi 26,7 persen pada 2017.

Studi Swiss Re (2016) menunjukkan bahwa bentuk usaha bersama lebih tahan menghadapi krisis dibandingkan bentuk perseroan di berbagai belahan dunia

Payung hukum usaha bersama

Dalam putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 tentang Pengujian UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pembentuk UU diberi waktu dua tahun enam bulan untuk membentuk UU tentang Asuransi Usaha Bersama (Mutual Insurance) sejak diputuskan dalam sidang pleno MK terbuka pada 3 April 2014.

Dalam perkembangannya, pembentuk UU bukan membentuk UU sebagaimana perintah MK, namun hanya memuat satu pasal dalam UU 40/2014 dengan mengamanatkan membentuk peraturan pemerintah untuk usaha bersama.

Terbitnya PP Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama kemudian diapresiasi pihak Bumiputera.

Namun, PP tersebut kurang kuat untuk dijadikan landasan hukum, terutama bagi penambahan permodalan oleh investor asing.

Payung hukum usaha bersama kemudian diuji materi kembali ke MK oleh Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera terhadap UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada 14 Januari 2021.

MK mengabulkan gugatan terkait Pasal 6 ayat (3) UU Perasuransian. Amar putusan memerintahkan DPR dan Presiden menuntaskan UU Asuransi Usaha Bersama. Putusan sidang itu terlampir dalam salinan dokumen Putusan Nomor 32/PPU-XVIII/2020.

Bunyi putusan MK, yakni "Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Pemerintah bersama DPR menindaklanjutinya dengan menempatkan usaha bersama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan.

Usaha bersama dalam RUU P2SK

Dalam RUU P2SK, usaha bersama terletak pada bab VII pasal 37 hingga pasal 61. Dibatasi hanya untuk asuransi jiwa.

Aturan dalam RUU tersebut lebih maju dari ketentuan dalam UU 40/2014 yang membatasi usaha bersama hanya usaha bersama yang sudah ada, yakni AJB Bumiputera 1912.

Dalam menjalankan usahanya, usaha bersama tidak menerbitkan saham; tidak memiliki modal disetor; memiliki ekuitas; dimiliki oleh anggota; menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan usaha bersama bagi anggota; memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota; dapat menggunakan prinsip-prinsip Syariah yang merujuk kepada fatwa MUI dalam melakukan usahanya (Pasal 37)

Asuransi usaha bersama wajib menerapkan tata kelola yang baik termasuk penataan investasi, manajemen risiko, pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usahanya.

Dalam menerapkan tata kelola yang baik, asuransi usaha bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran.

Asuransi usaha bersama menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola. Asuransi usaha bersama wajib mengelompokan investasi yang berasal dari kekayaan pemegang polis, tertanggung, atau perserta berdasarkan tingkat risiko dan pengembalian yang dilakukan perusahaan (Pasal 39).

Pasal ini hendak mengatur titik lemah usaha bersama selama ini yang banyak mengalami kesalahan dan kegagalan dalam pengelolaan investasi dalam jumlah ratusan miliar rupiah akibat lemahnya tata kelola perusahaan.

Anggaran dasar paling sedikit memuat nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha; jangka waktu berdirinya; hak dan kewajiban bagi anggota; tata cara pemanfaatan keuntungan oleh anggota dan pembebanan kerugian di antara anggota; wewenang, penyelenggaraan, kepesertaan, pemilihan peserta, masa tugas, dan pemberhentian peserta RUA.

Selain itu tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama; tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama perubahan bentuk badan hukum, pembubaran usaha bersama.

Perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam RUA. Perubahan anggaran disampaikan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan (pasal 40)

Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 yang berlaku saat ini tidak mengatur tentang tata cara pemanfaatan keuntungan oleh anggota dan pembebanan kerugian di antara anggota, melainkan hanya mengatur pembubaran (pasal 41) dan penggunaan dana cadangan dalam hal mengalami kerugian (pasal 38).

Usaha bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas. Perubahan bentuk badan hukum dilaksanakan dengan prinsip: wajar dan adil; transparan; dan memperhatikan hak dan kewajiban anggota (Pasal 60).

Pembubaran usaha bersama dilakukan apabila izin usaha dari usaha bersama dicabut oleh OJK. Pembubaran usaha bersama dapat diputuskan terlebih dahulu dalam RUA.

Pencabutan izin usaha dilakukan dalam hal usaha bersama menghentikan kegiatan usaha; melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau dinyatakan pailit dan telah dilakukan pemberesan harta usaha bersama, serta kepailitan dinyatakan berakhir berdasarkan penetapan pengadilan (Pasal 61) .

Pasal ini membuka pintu bagi pemerintah untuk melakukan demutualisasi terhadap usaha bersama yang ada saat ini.

Setelah bertahun-tahun mengalami insolvency dengan tidak mampu memenuhi ketentuan RBC minimal 120, bahkan setelah diberikan kelonggaran beberapa kali.

Organ tertinggi usaha bersama adalah RUA (Rapat Umum Anggota) yang mempunyai wewenang, tidak diberikan kepada Direksi Usaha Bersama atau Dewan Komisaris Usaha Bersama.

RUA berwenang: menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran dan bisnis; menetapkan anggaran dasar dan perubahannya; mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi Usaha Bersama dan/atau anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama; meminta keterangan dari Direksi Usaha Bersama dan/atau Dewan
Komisaris Usaha Bersama dalam pelaksanaan tugas masing-masing; menetapkan gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Direksi Usaha Bersama dan anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama.

Selain itu menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara anggota; menetapkan pengalihan aset atau portofolio pertanggungan; menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris Usaha Bersama; mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran; menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi Usaha Bersama, dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris Usaha Bersama; menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka

Selain itu penyehatan keuangan; menyetujui proposal; memutuskan pembubaran usaha bersama; dan membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran usaha bersama (Pasal 42).

RUA yang beranggotakan maksimal 15 orang menggantikan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang selama ini menjadi organ tertinggi di dalam usaha bersama AJB Bumiputera 1912.

Untuk dapat dipilih menjadi Peserta RUA, anggota harus memenuhi persyaratan: warga negara Indonesia; sehat jasmani dan rohani; memiliki pengalaman organisasi; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah (Pasal 47) .

Pasal ini untuk mencegah politisasi yang selama ini terjadi di AJB Bumiputera 1912 dengan banyak tokoh-tokoh politik lokal dan nasional menduduki jabatan sebagai BPA.

Pertanyaan yang muncul dengan membuka pintu bentuk usaha bersama untuk setiap usaha asuransi jiwa yang didirikan tanpa modal, apakah akan mengundang minat masyarakat mendirikan usaha bersama di bidang asuransi jiwa.

Sementara rezim RBC masih berlaku untuk penilaian kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan tidak diatur di dalam RUU P2SK.

Termasuk syarat permodalan minimum yang menjadi syarat pendirian perusahaan asuransi yang diatur di dalam POJK NOMOR 67 /POJK.05/2016 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi.

Bila tidak, boleh jadi maka pengaturan usaha bersama dalam RUU P2SK hanya menjadi pintu darurat untuk membubarkan usaha bersama yang sekarang ada dengan mengalihkannya menjadi bentuk usaha lain.

https://money.kompas.com/read/2022/11/29/160846826/arah-usaha-bersama-dalam-ruu-p2sk

Terkini Lainnya

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke