Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar UMP 2023 di Sumatera: Babel Tertinggi, Bengkulu Terendah

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Provinsi-provinsi yang ada di Pulau Sumatera dan kepulauan sekitarnya juga telah menetapkan UMP 2023. Bangka Belitung (Babel) menjadi daerah dengan UMP tertinggi di wilayah tersebut.

UMP Babel 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen dari besaran UMP tahun 2022 yang dipatok Rp 3.264.884.

Meski demikian, secara persentase, kenaikan UMP Babel menjadi yang terendah jika dibandingkan dengan persentase kenaikan UMP daerah lain.

Sebagai catatan, UMP Babel sempat tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021 menyusul kebijakan yang berlaku akibat adanya pandemi Covid-19.

UMP Babel tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.230.023 atau sama dengan besaran UMP tahun 2020. Adapun UMP Babel tahun 2019 adalah sebesar Rp 2.976.705.

Sementara itu, besaran UMP Bengkulu 2023 menjadi yang terendah di wilayah Pulau Sumatera dan kepulauan sekitarnya.

UMP Bengkulu 2023 dipatok sebesar Rp 2.418.280 atau naik 8,05 persen dari UMP yang berlaku pada tahun 2022 sebesar Rp 2.238.000.

Adapun daerah yang menetapkan kenaikan UMP dengan persentase terbesar adalah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Persentase kenaikan UMP Sumatera Barat 2023 mencapai 9,15 persen dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi para gubernur di Indonesia yang telah menetapkan UMP tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya, dalam siaran pers Selasa (29/11/2022).

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.

Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Berikut daftar UMP 2023 di Sumatera dan sekitarnya:

https://money.kompas.com/read/2022/11/29/162142426/daftar-ump-2023-di-sumatera-babel-tertinggi-bengkulu-terendah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke