Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha: Bukan soal Angka Upah, tapi Perubahan Regulasi yang Ganggu Iklim Investasi

Lantas, usai pengumuman UMP 2023, akankah pengusaha menerapkan upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sendiri tidak secara gamblang menegaskan akan tetap menerapkan PP Pengupahan.

Namun dengan hadirnya Permenaker upah minimum 2023 tersebut, pengusaha beralasan nantinya akan menimbulkan ketidakpastian iklim investasi pada tahun depan.

"Kalau menurut pandangan saya, ini kita menuntut Permenaker (Nomor 18/2021) karena adanya ketidakpastian iklim investasi. Jadi bukan angka-angkanya tapi prosedurnya. Ini dilema memang," ungkap Ketua bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Oleh karena itu, lanjut Anton dengan keluarnya permenaker 18/2022, malah para pengusaha meminta ketegasan hukum ke MA mengenai aturan penetapan upah minimum yang berubah-ubah.

Anton bilang, jika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ingin menerbitkan aturan pengupahan yang baru, terlebih dahulu mengubah regulasi intinya yakni Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Di dalam membuat kebijakan, tolonglah ini dihindari. Kalau ingin mengubah harus mengubah induknya UU Cipta Kerja. Daripada mengeluarkan aturan ini (Permenaker 18/2022) jadi sepotong-potong, ini menjadi runyam. Artinya buat kita ingin adanya kepastian hukum," kata dia.

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Kemenaker menyebutkan, saat ini sudah ada 33 gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker 18/2022. Yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur.

Berikutnya DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

https://money.kompas.com/read/2022/11/29/181052926/pengusaha-bukan-soal-angka-upah-tapi-perubahan-regulasi-yang-ganggu-iklim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke