Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman RI: Kementan Dinyatakan Lakukan Maladministrasi Terkait Pendataan Kartu Tani untuk Penerima Pupuk Bersubsidi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan maladministrasi dalam pendataan petani pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Adapun sistem ini dibuat oleh Kementan agar petani penerimaan pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Yeka mengatakan, Kementan melakukan maladministrasi karena tidak memberikan dukungan kepada penyuluh pertanian dalam melakukan pendataan petani sehingga data e-RDKK untuk penerima pupuk bersubsidi menjadi tidak valid.

"Kementan terbukti telah melakukan maladministrasi dengan tidak mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari penyuluh pertanian karena data e-RDKK tidak valid. Siapa yang membuat data e-RDKK valid? Pendampingan kuncinya, siapa yang menguasai penyuluh itu ada di dinas," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/11/2022).

Yeka mengatakan, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan juga tidak cermat dalam merencanakan kebijakan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani secara serentak di Indonesia.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota sebagai pembina dari pelaksanaan tugas Penyuluh Pertanian di daerah telah juga melakukan maladministrasi atas ketidakmampuannya dalam mengoptimalkan ketersediaan jumlah punyuluh.

Lalu, PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan hal serupa karena belum berhasil menerbitkan kios pengeceran dalam penyaluran pupuk subsidi.

"Kelima, Himbara (Bank Mandiri, BRI dan BNI) melakukan maladministrasi karena tidak optimal dalam pendistribusian kartu tani, dan tidak optimal dalam penanganan pengaduan terkait masalah teknis kartu tani dan sistem pendukungnya," ujarnya.

Temuan Ombudsman

Yeka mengungkapkan hasil investigasi terkait maladministrasi pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.

Rangkaian investigasi ini dilakukan selama periode 25 Oktober-25 November 2022.

Yeka mengatakan, tahapan investigasi Kartu Tan di antaranya yaitu, melakukan permintaan keterangan langsung pada 9 pihak yang terdiri dari kelompok tani, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI, Kemenko Ekonomi, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Kemudian, permintaan keterangan tertulis pada 12 dinas pertanian provinsi, permintaan keterangan tertulis pada 12 dinas pertanian kabupaten dan pemeriksaan lapangan di 6 kabupaten.

"Kami melakukan pemeriksaan lapangan tepatnya di enam kabupaten, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan. Semua kegiatan ini dilakukan diselesaikan dalam waktu satu bulan," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Yeka mengatakan, pihaknya menemukan 6 permasalahan pendataan pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani.

Pertama, banyak non-petani terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

"Buktinya ini, ada nama petani ada di e-RDKK dari data simultan, ada Otang, Hengki setelah kita cek ternyata profesinya itu Otang pegawai desa, Hengki pegawai pabrik, ini bukan petani dan kita tanyakan langsung kita datangi, anehnya bukan petani penebusan ada, ini banyak kita temukan di enam kabupaten," ujarnya.

Ia melanjutkan, temuan kedua adalah banyak petani terdaftar ganda dalam data e-RDKK, ketiga, data e-RDKK tidak mutakhir, dan keempat, petani kecil belum terdaftar dalam e-RDKK.

"Kelima, ada juga data NIK petani pada e-RDKK tetapi juga tidak sesuai dengan data dukcapil, keenam, terus juga kami menemukan banyaknya data luas lahan homogen pada e-RDKK, semuanya seragam dan setelah kami cek ke lapangan datanya, faktanya, memang tidak seragam," tuturnya.

Menurut Yeka, hambatan dalam pendataan ini terdapat terbatasnya jumlah penyuluh pertanian dalam melakukan pendataan.

Kemudian, rendahnya kompetensi penyuluh pertanian dalam pendataan dan kecilnya alokasi anggaran penyuluhan.

"Jadi penyuluh pertanian diabaikan, maka penyuluh melakukan terpaksa saja dan pendataan e-RDKK itu bukan tupoksinya penyuluh tugasnya mendampingi, jadi bisa bayangkan dalam desain pupuk bersubsidi ini tidak ada instrumen yang memastikan data itu valid," tuturnya.

*Kartu Tani belum siap dalam penebusan pupuk bersubsidi*

Yeka mengatakan, Kartu Tani belum siap dalam implementasi penebusan pupuk bersubsidi secara serentak di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan, data Kemenkominfo menunjukkan bahwa dari total 83.500 desa di Indonesia, tercatat 12.500 desa yang tidak belum memiliki infrastruktur digital.

"Otomatis kalau Kartu Tani berhasil diinjeksikan kemungkinan mesin EDCnya, jaringan internet bermasalah, sehingga distribusi Kartu Tani tidak optimal," kata Yeka.

Selain itu, Yeka mengatakan, penebusan pupuk bersubsidi tidak dilakukan sesuai prosedur di mana pihaknya menemukan kios pengecer mengatur mekanisme penebusan secara sepihak.

Kemudian dinas pertanian mengatur mekanisme penebusan secara sepihak.

"Dan penyimpangan penebusan pupuk bersubsidi oleh kelompok Tani," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/11/29/191000626/ombudsman-ri--kementan-dinyatakan-lakukan-maladministrasi-terkait-pendataan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke