Hendro mengatakan, Pasal 11 dalam PM Nomor 12 Tahun 2019 tersebut akan diatur bahwa perhitungan biaya jasa atas dan biaya jasa bawah ojek online (Ojol) akan ditetapkan oleh gubernur.
"Kewenangan menteri ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud," kata Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR yang disiarkan kanal YouTube Komisi V, Selasa (29/11/2022).
Hendro mengatakan pihaknya juga merevisi Pasal 13 dalam PM Nomor 12 Tahun 2019. Ia menyebut dalam aturan baru akan diatur bahwa direktur jenderal melakukan sosialisasi pedoman biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dilakukan dengan aplikasi.
"Kemudian gubernur melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai biaya jasa atas dan bawah," ujarnya.
Kendati demikian dalam rapat kerja tersebut, Hendro tidak menjelaskan lebih detail terkait jadwal pemberlakuan revisi PM Nomor 12 Tahun 2019.
Sebelumnya, tarif ojek online naik pada 10 September 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kemenhub mengatakan penetapan tarif baru ojol ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
Terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
https://money.kompas.com/read/2022/11/29/213200326/kemenhub-sebut-penetapan-tarif-ojol-akan-dialihkan-ke-gubernur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.