Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Jokowi: Kita Ajukan Banding

"Meskipun kita kalah di WTO, kita kalah urusan nikel ini digugat Uni Eropa. Enggak apa-apa, saya sudah sampaikan ke Menteri (ESDM) (ajukan) banding," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Jokowi menegaskan tidak boleh ada ekspor bijih nikel ke negara lain. Pasalnya, sejak keputusan menghentikan ekspor bahan mentah nikel, Indonesia mengantongi pendapatan hingga Rp 300 triliun dari sebelumnya hanya Rp 20 triliun.

"Usahakan kita jangan ekspor dalam bentuk bahan mentah, raw material. Sudah beratus tahun kita mengekspor itu, setop. Cari investor, investasi agar masuk ke sana sehingga nilai tambahnya ada," ucapnya.

"Seperti nikel, (nilai tambahnya setelah setop ekspor bahan mentah) dari Rp 20 triliun meloncat jadi Rp 300 triliun sehingga neraca perdagangan kita sudah 29 bulan selalu surplus yang sebelumnya selalu negatif berpuluh-puluh tahun," sambung Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini kembali menegaskan, Indonesia tidak akan melemah untuk mengajukan banding kembali atas kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel. Karena kata Jokowi, Indonesia ingin menjadi negara maju serta menciptakan lapangan kerja yang banyak.

Saat ini kata Jokowi, industri pengolahan nikel banyak terdapat di Eropa. Oleh karena itu, saat Indonesia melarang ekspor nikel, negara-negara Eropa terkena dampaknya. Mulai dari banyak pabrik yang tutup hingga naiknya angka pengangguran.

"Kalau ada negara lain yang menggugat, itu haknya negara lain untuk menggugat karena terganggu. Setelah saya cek, kenapa sih Uni Eropa ini menggugat? Ya benar, karena industrinya ternyata banyak di sana," kata Jokowi.

"Kalau kerjakan di sini, artinya di sana (Eropa) pasti banyak pengangguran, di sana banyak pabrik yang tutup, di sana banyak industrial yang tutup. Tapi kan kita ingin jadi negara maju, kita ingin membuka lapangan kerja. Kalau digugat saja kita takut, mundur, enggak jadi, ya kita nggak jadi negara maju," sambung dia.

Pada 2021, Uni Eropa telah mengajukan gugatan ke WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia. Gugatan Uni Eropa ini berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah sejak 2020.

Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. Pemerintah pun memutuskan untuk melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut. Namun, dalam upaya melawan Uni Eropa, pemerintah perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO.

https://money.kompas.com/read/2022/11/30/115939526/ri-kalah-gugatan-nikel-di-wto-jokowi-kita-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke