Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi VII DPR Soroti Dana CSR Amman Mineral

Adian mengatakan, hal ini terkait dengan investigasi menyeluruh pada sejumlah persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut. Menurut dia pemeriksaan ini penting dilakukan mengingat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR, perusahaan tersebut memberikan jawaban yang kurang terperinci.

“Dalam jawaban tertulis PT Amman Mineral di RDPU dengan DPR ada banyak hal penting dan mendasar. Saya merasa perlu untuk mendorong RDPU ke 2 sesuai kesimpulan RDPU pertama,” kata Adian kepada wartawan, Rabu (1/11/2022).

Adian mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu didalami lebih khusus lagi, utamanya terkait dengan pertanggunjawaban atas kewajiban CSR. Menurut Adian, kewajiban CSR Amman Mineral harus segera direalisasikan dan tak perlu ditunda-tunda.

Adian memaparkan, dalam rapat bersama Komisi VII terkait jumlah CSR dari tahun 2017 hingga tahun 2022, terdapat kekurangan realisasi pembayaran sebesar hampir 15 juta dollar AS atau hampir mendekati Rp 214 miliar.

“Dalam kesimpulan RDPU tanggal 10 November 2022, maka disepakati dengan DPR agar kekurangan realisasi tersebut direalisasikan dengan kewajiban CSR tahun 2023 sebesar 5,6 juta dollar AS ditambah 14,9 juta dollar AS atau sekitar 20,5 juta dollar AS, yang jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp 307 miliar,” kata dia.

Adian mengungkapkan, tunggakan realisasi CSR tidak dimasukkan dalam kewajiban CSR 2023. Adian juga menilai ini pihak Amman Mineral tidak menjawab secara detail soal CSR yang sudah disalurkan secara transparan. Adian juga mendorong dibentuknya tim khusus guna menginvestigasi jatuhnya korban jiwa dalam kecelakaan kerja di Amman Mineral.

“PT Amman mineral menurut data yang di dapatkan dari masyarakat ternyata tidak secara gamblang dalam menyampaikan jumlah kecelakaan kerja dalam seluruh rangkaian proses produksi,” kata Adian.

Selain itu juga, dia menilai penting untuk dilakukan pembentukan tim investigasi lingkungan hidup. Sebab, dalam RDPU pihak Amman Mineral tidak mencantumkan satu pun lembaga yang melakukan riset dan penelitian. Mereka juga tidak menampilkan adanya hasil riset dan penelitian terkait lingkungan hidup.

“Sementara, logika masyarakat tetap mempertanyakan kemana 140.000 ton limbah perhari itu dibuang selama lebih dari 30 tahun? Apakah ada limbah yang kemudian dibuat menjadi batako, atau pengerasan jalan sebagaimana pengelolaan limbah di smelter nikel maupun Faba di PLTU,” imbuh Adian.

Adian juga akan membentuk tim investigasi untuk mencari tahu alasan terkait hilangnya tiga serikat pekerja yakni SPN, SPSI dan SPAT. Menurut Adian, serikat pekerja merupakan kekuatan untuk bisa duduk sejajar dengan perusahaan dalam memperjuangkan hak hak dan kepentingan pekerja.

Posisi ini, tidak bisa digantikan oleh LKS yang hanya lebih merupakan ruang perundingan bukan melakukan pengorganisasian pekerja sebagai upaya membangun kekuatan pekerja untuk sejajar dengan perusahaan di meja perundingan.

“Jadi menurut saya cukup penting untuk diinvestigasi secara mendalam. Karena tentunya janggal jika tidak sampai 12 bulan, 3 serikat pekerja menghilang tanpa bekas,” tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/12/01/103100726/komisi-vii-dpr-soroti-dana-csr-amman-mineral

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke