Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Panja Komisi XI DPR Akan Bentuk Timus dan Timsin RUU P2SK

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI akan membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau omnibus law sektor keuangan.

Ketua Panja RUU P2SK Komisi XI DPR RI Dolfie Dolfie O.F.P mengatakan, pembentukan Timus dan Timsin RUU P2SK ini akan dilakukan saat rapat pada Jumat (2/12/2022) sehingga Panja lebih mudah mengkaji ulang rumusan RUU P2SK.

Dengan pembentukan Timus dan Timsin ini maka Panja Komisi XI DPR RI dapat langsung membahas hasil perumusan dari Timus dan Timsin pada Senin (5/12/2022).

"Timus Timsin mulai besok bekerja, tim teknis Senin kita akan membahas pending-pending yang hasil dari perumusan Timus Timsin," ujarnya saat rapat panja RUU P2SK Komisi XI DPR RI, Kamis (1/12/2022).

Dia menjelaskan, porsi Timus dan Timsin RUU P2SK ini jumlahnya setengah dari anggota Panja. Dengan rincian dari fraksi PDI Perjuangan 4 orang, Fraksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai Nasdem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Demokrat 2 orang, PKS 1 orang, PAN 1 orang, PPP 1 orang.

"Jadi nama-nama poksi mohon disampaikan ke sekretariat. Kita akan mulai membahas (rumusan dari) Timus Timsin hari Senin, tetapi mulai besok tim teknis sudah melakukan pekerjaan perumusan-perumusan sehingga pada hari Senin kita lebih mudah membahasnya," jelasnya.

Pertama, kedua pihak sepakat pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, pengawasan koperasi tersebut oleh OJK dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kemenkop UKM.

Ketiga, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.


Adapun yang dimaksud dengan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan adalah koperasi yang bertindah sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Kegiatan dalam sektor jasa keuangan yang dimaksud antara lain berupa kegiatan perbankan, usaha perasuransian, pasar modal, dana pensiun, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan.

Rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dimaksud adalah surat penetapan dan pengajuan pengawasan kepada OJK terhadap koperasi berkegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, ketentuan-ketentuan yang dimaksud meliputi antara lain permodalan, penempatan dana, investasi, pembinaan keuangan, penerapan prinsip-prinsip kehati-hatian, tata kelola, pelaporan dan pemeriksaan keuangan, mitigasi risiko, dan ketentuan norma, standar, prosedur serta kriteria yang lazim digunakan oleh sektor jasa keuangan atau regulator sektor jasa keuangan sejenis, baik domestik maupun internasional.

https://money.kompas.com/read/2022/12/02/055201326/panja-komisi-xi-dpr-akan-bentuk-timus-dan-timsin-ruu-p2sk

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Progres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 86 Persen

Progres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 86 Persen

Whats New
Luhut Minta Polisi Perketat Pengamanan di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut Minta Polisi Perketat Pengamanan di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Penjelasan Kemenkeu soal Dugaan TPPU Bea Cukai Senilai Rp 189 Triliun

Penjelasan Kemenkeu soal Dugaan TPPU Bea Cukai Senilai Rp 189 Triliun

Whats New
Bansos Beras Mulai Disalurkan Bertahap Akhir Maret 2023

Bansos Beras Mulai Disalurkan Bertahap Akhir Maret 2023

Whats New
Gaji UMR Majalengka dan Daerah Lain se-Jabar 2023

Gaji UMR Majalengka dan Daerah Lain se-Jabar 2023

Work Smart
Tingkatkan Produksi Pertanian, Kementan Siap Dampingi Petani Sulsel Dapatkan Akses KUR

Tingkatkan Produksi Pertanian, Kementan Siap Dampingi Petani Sulsel Dapatkan Akses KUR

Whats New
Perusahaan Roket Milik MIliader Inggris PHK 85 Persen Karyawan

Perusahaan Roket Milik MIliader Inggris PHK 85 Persen Karyawan

Whats New
Sri Mulyani Ingatkan Negara-negara ASEAN Waspadai Potensi Turbulensi Ekonomi

Sri Mulyani Ingatkan Negara-negara ASEAN Waspadai Potensi Turbulensi Ekonomi

Whats New
Jadi Kado HUT RI, LRT Jabodebek Bakal Diresmikan Jokowi 18 Agustus 2023

Jadi Kado HUT RI, LRT Jabodebek Bakal Diresmikan Jokowi 18 Agustus 2023

Whats New
Daftar 19 Perusahaan Teknologi Dunia yang PHK Massal Karyawannya Tahun 2023

Daftar 19 Perusahaan Teknologi Dunia yang PHK Massal Karyawannya Tahun 2023

Whats New
Jangan Langsung Dihabiskan, Alokasikan pada 3 Hal Berikut agar Lebih Bermanfaat

Jangan Langsung Dihabiskan, Alokasikan pada 3 Hal Berikut agar Lebih Bermanfaat

BrandzView
Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Simak Lagi Caranya

Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Simak Lagi Caranya

Whats New
Astra International Berupaya Masuk ke Program Subsidi Kendaraan Listrik

Astra International Berupaya Masuk ke Program Subsidi Kendaraan Listrik

Whats New
Tarif Listrik PLN April-Juni 2023 Tidak Naik, untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif Listrik PLN April-Juni 2023 Tidak Naik, untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Whats New
Cara Beli Tiket Pesawat di Livin' by Mandiri

Cara Beli Tiket Pesawat di Livin' by Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+