Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko Airlangga soal Kenaikan Upah Minimum: "Wis Wayahna" Tenaga Kerja Ini Harus Kita Apresiasi

Bentuk apresiasi tersebut dengan cara memberikan kenaikan upah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun (nggak ada kenaikan upah), tidak terjadi dalam dua tahun terakhir. Sehingga tentunya bahasa jelasnya "wis wayahna" (sudah saatnya) bahwa tenaga kerja ini harus kita apresiasi karena sudah berjuang bersama dan sudah mempunyai resiliensi (ketangguhan) yang tinggi," katanya dalam Kompas100 CEO Forum, Jumat (2/12/2022).

Airlangga juga meminta kepada pengusaha untuk terus meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

"Tentu bagi pengusaha salah satu cara jalan keluarnya adalah meningkatkan produktivitas. Kalau produktivitas, efisiensi ditingkatkan tentu kenaikan dari upah ini bisa dikompensasi," ucapnya.

Mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) khususnya di sektor ketenagakerjaan, pemerintah mempercepat perubahannya dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tentu yang terkait dengan regulasi salah satunya adalah Undang-Undang Cipta kerja, pemerintah masih punya waktu sampai tahun depan. Namun pemerintah akan mengakselerasi perubahannya dengan Undang-Undang 13 (ketenagakerjaan) sudah disetujui," ujar Airlangga.

Selain itu, mantan Menteri Perindustrian ini juga mengatakan pemerintah bersama dengan DPR RI juga menyiapkan regulasi di sektor keuangan. Dengan harapan, adanya perubahan regulasi tersebut bisa menghadapi ancaman situasi ketidakpastian global kedepannya.

"Pemerintah juga dengan Bu Menteri Keuangan dan DPR menyiapkan undang-undang terkait dengan sektor keuangan atau P2SK. Omnibus law yang disiapkan agar kita situasi di sektor rill, dan sektor keuangan siap menghadapi badai-badai di hadapan kita," pungkas Airlangga.

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan tentang penetapan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen. Kemudian, 33 gubernur telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsinya (UMP) pada 28 November. Pada 7 Desember, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan oleh bupati dan wali kota.

https://money.kompas.com/read/2022/12/02/141200626/menko-airlangga-soal-kenaikan-upah-minimum--wis-wayahna-tenaga-kerja-ini-harus

Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke