Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pencairan Berakhir 20 Desember, Simak Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Kantor Pos di Aplikasi Pospay

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau bagi pekerja/buruh memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tetapi belum mengambil dana tersebut agar segera mengambil.

Karena batas waktu pengambilan dana subsidi gajii tersebut akan berakhir pada 20 Desember 2022. Pengambilan dana ini berlaku bagi penerima BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero)/Kantor Pos.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dikutip melalui pernyataan tertulis, Sabtu (3/12/2022).

Putri menyebutkan, hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600.000.

Yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia. 

"Saat ini masih terdapat kurang lebih satu juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," kata dia.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, maka dapat melakukan cek mandiri.

Terdapat tiga cara status penerima BSU, yakni melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi Pospay yang dapat diunduh di Playstore/App Store.

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," pungkas Putri.

Cara Cek Status Penerima BSU Via Pospay

Adapun cara cek status penerima BSU lewat aplikasi Pospay dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore.
  • Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan.
  • Setelah itu klik logo Kemnaker.
  • Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan".
  • Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem.
  • Lengkapi seluruh data pribadi penerima, kemudian klik "Lanjutkan".
  • Nantinya, apabila NIK dan data lain yang diinputkan sesuai data penerima BSU Kemenaker, maka akan tampil kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.

Kode barcode (QR code) ini bisa Anda tunjukkan ke petugas kantor pos untuk dilakukan pencairan dana BSU. Petugas akan melakukan verifikasi dan jika data sesuai maka dana akan diberikan kepada penerima.

https://money.kompas.com/read/2022/12/03/155000526/pencairan-berakhir-20-desember-simak-cara-cek-status-penerima-bsu-lewat-kantor

Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke