Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melamar rekrutmen bersama BUMN kali ini adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK dikeluarkan oleh kepolisian, yang berisikan catatan kejahatan seseorang dapat diperpanjang jika telah melalui masa berlaku, dengan batas waktu maksimal selama satu tahun.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan SKCK ini bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian sesuai domisili.
Untuk keperluan melamar pekerjaan di BUMN, Anda dapat mengajukan SKCK di tingkat Polres. Pengajuan SKCK ini bisa dilakukan di kantor kepolisian yang sesuai dengan alamat KTP.
Cara dan syarat perpanjangan SKCK di Polres
Untuk memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya, pemohon dapat membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.
Selain itu, pemohon dapat membawa fotokopi KTP atau SIM, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir, serta pas foto terbaru berwarna berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
Terkait dengan caranya, setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan.
Apabila berkas telah lengkap, pemohon dapat membayar biaya perpanjangan SKCK di loket yang telah tersedia.
Biaya perpanjangan SKCK sama dengan tarif pembuatan SKCK baru, yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara dan syarat perpanjang SKCK secara online
Sementara itu, pengajuan perpanjangan SKCK secara online bisa dilakukan melalui laman resmi skck.polri.go.id. Namun, pemohon tetap harus ke kantor polisi yang dipilih, dalam hal ini Polres, untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK dan melakukan pengambilan.
Cara melakukan perpanjangan SKCK secara online dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
https://money.kompas.com/read/2022/12/04/073319326/cara-perpanjang-skck-biaya-dan-syaratnya-untuk-rekrutmen-bumn-2022