Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life atau PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120 persen.
"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Ogi menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
Ia memaparkan, Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Selain itu, kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Nasib pemegang polis
Untuk itu, Ogi menjelaskan, OJK akan melakukan beberapa hal setelah resmi mencabut izin usaha dari Wanaartha Life ini, termasuk soal nasib pemegang polis.
Pertama, OJK telah memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.
Kemudian OJK akan melakukan penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
OJK juga akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya.
"Termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen," imbuh dia.
Ogi bilang, hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sejak dicabutnya izin usaha, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Terkait nasib pemegang polis, OJK mempersilahkan pemegang polis menghubungi Wanaartha Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi.
"Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis," kata Ogi.
https://money.kompas.com/read/2022/12/05/171025926/ojk-akhirnya-cabut-izin-usaha-wanaartha-life