Hal ini akan dilakukan usai OJK secara resmi mencabut izin usaha Wanaartha Life pada hari Senin (5/12/2022).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hal itu akan dilakukan untuk dapat melindungi kepentingan pemegang polis.
"Sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Ia menambahkan, hal itu dilakukan dalam akitannya dengan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harga pribadinya.
Selain itu, OJK telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan.
OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum.
Setelah itu, perusahaan diminta membentuk tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.
Pun, Wanaartha Life juga diminta untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Selain itu, OJK juga akan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
Izin usaha dicabut
Sebagai informasi, sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Wanaartha Life dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, dan melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Kemudian, berdasarkan laporan Desember 2020, Wanaartha Life memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun.
"Jumlah ini naik Rp 12,1 triliun berdasarkan laporan KAP setelah polis yang sebelumnya tidak tercatat dimasukkan ke pembukuan perusahaan," jelas Ogi.
Sedangkan, aset Wanaartha Life tercatat sebesar Rp 5,68 triliun dengan ekuitas negatif sebesar Rp 10,18 triliun.
Jumlah pemegang polis Wanaartha Life diketahui ada sebanyak 28.000 dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 100.000.
https://money.kompas.com/read/2022/12/05/193000226/usai-cabut-izin-wanaartha-life-ojk-bakal-ajukan-gugatan-demi-kepentingan