Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kantongi Rp 9,66 Triliun dari Pajak Digital

Angka penerimaan pajak digital itu berasal dari 112 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020.

"Dari keseluruhan jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk, 112 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 9,66 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp 731,4 miliar dari pungutan PPN PMSE. Kemudian sepanjang Januari-Desember 2021 realiasi PPN PMSE tercatat sebesar Rp 3,9 triliun, serta sepanjang Januari-November 2022 sebesar Rp 5,03 triliun.

Pemungutan PPN PMSE tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Pada beleid itu diatur bahwa pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

"Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Neilmaldrin mengatakan, pada dasarnya hingga akhir November 2022, pemerintah telah menunjuk 134 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, namun baru 112 di antaranya yang telah melakukan pemungutan.

Jumlah PMSE itu pun bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu. Pelaku usaha yang bertambah yakni Coupa Software Inc., NBA Digital Service International Inc., dan Alpha lit Pte. Ltd.

"Ke depan, untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field), Ditjen Pajak akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria," ungkap dia.

Adapun kriteria tersebut yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut

Kriteria tersebut diatur detilnya melalui Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 terkait Penunjukan Pemungut PPN PMSE.

https://money.kompas.com/read/2022/12/06/131200726/pemerintah-kantongi-rp-9-66-triliun-dari-pajak-digital

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke