Setelah wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang dimatikan siaran analognya, telah meluas ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Bagi masyarakat yang memiliki televisi analog dapat memasang alat set top box (STB) agar tetap dapat menikmati siaran televisi digital. Alat set top box ini akan mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang bisa ditampilkan di televisi analog biasa.
Saat ini telah tersedia puluhan set top box dengan berbagai merek dan model yang telah tersertifikasi Kominfo. Apa saja?
Daftar set tob box (STB) tersertifikasi Kominfo
Disadur dari laman resmi Siaran Digital, setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 di Indonesia mengacu pada persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Anda disarankan untuk membeli perangkat STB yang telah tersertifikasi Kominfo, sebab sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan, diantaranya EMC (Electromagnetic Compability) yang mengacu pada rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lebih lanjut, beberapa alat set top box (STB) yang telah tersertifikasi Kominfo antara lain:
Untuk informasi selengkapnya mengenai daftar set top box yang sudah tersertifikasi Kominfo, Anda dapat mengaksesnya di laman https://sertifikasi.postel.go.id/.
Dalam laman tersebut akan tersedia pembaruan data set top box yang tersertifikasi Kominfo secara berkala, lengkap dengan nomor sertifikasi, merek, hingga perusahaan yang mengajukan.
https://money.kompas.com/read/2022/12/06/174928526/daftar-set-top-box-tersertifikasi-kominfo