Hal ini menyusul kabar yang menyebut gugus kepulauan itu dilelang pada sebuah situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi menegaskan, gugusan pulau atau Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak dimiliki pihak manapun.
Dengan tegas, ia bilang, pemerintah Indonesia memiliki peraturan perundangan yang menyatakan, pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi.
Jodi menjelaskan, Kepulauan Widi sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.
Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, tetapi kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunan hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
PT LII belum kantongi izin pengelolaan Kepulauan Widi
Sementara, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, PT LII sebagai pemegang izin pegelolaan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Padahal, PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," kata dia dalam siaran pers, Senin (5/12/2022).
“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," imbuh dia.
Ia menyebut, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dilindungi UU
Sedangkan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi menegaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," urai dia.
Wahyu mengungkapkan, KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kemendagri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL.
Bukan dijual, tapi dikerjasamakan
Setali tiga uang, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia dan tidak akan dijual ke pihak lain.
"Pulau yang ada di gugus Kepulauan Widi adalah milik Indonesia. Saya garis bawahi, tidak dijual," ujar dia.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam kepentingan investasi dan akomodasi di Kepulauan Widi. Adapun, yang ditawarkan kepada investor luar negeri adalah sebuah bentuk kerja sama.
Sandiaga menjelaskan, Bupati Halmahera Selatan tengah melakukan pengelolaan jangka panjang. Oleh karena itu, perlu kerja sama antara pemda belalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak ketiga.
"Kita lihat bagaimana nanti pengembangannya dengan investor baru, yang nanti terjaring dengan proses penawaran investasi dan penglolaan kepulauan," pungkas dia.
Pengelolaan ekoturisme
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah serangkaian rapat yang digelar lintas lembaga menyampaikan, PT LII diketahui tidak menjalankan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan untuk pengelolaan ekoturisme kawasan tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, tindakan sementara pemerintah provinsi melalui Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara PT LII.
"Nanti, apabila PT LII bisa menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka izin bisa dibuka kembali. Namun, apabila tidak dapat menunjukan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MoU, maka akan dicabut selamanya," tandas dia.
https://money.kompas.com/read/2022/12/07/053000526/geger-lelang-kepulauan-widi-pemerintah-satu-suara--tidak-dijual-