Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepanjang November 2022, OJK Beri 5 Izin Usaha untuk Perusahaan Pergadaian

Dengan begitu, OJK telah menerbitkan 21 izin usaha untuk perusahaan pergadaian sepanjang tahun 2022.

Sepanjang November 2022, OJK memberikan izin usaha kepada lima perusahaan pergadaian yakni untuk PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi, PT Gadai Sejahtera Indonesia, PT Master Gadai Abadi, PT Perintis Pertama Gadai, dan PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta.

Pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi berdasarkan surat keputusan KEP-52/NB.1/2022 tanggal 2 November 2022.

Lalu, pemberian izin usaha PT Gadai Sejahtera Indonesia tersebut berdasarkan KEP-56/NB.1/2022 tanggal 10 November 2022.

Sedangkan, pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Master Gadai Abadi berdasarkan KEP-58/NB.1/2022 tanggal 17 November 2022.

Izin usaha PT Perintis Pertama Gadai diberikan berdasarkan KEP-57/NB.1/2022 tanggal 15 November 2022.

Terakhir, izin usaha PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta diberikan berdasarkan KEP-53/NB.1/2022 tanggal 9 November 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ucap dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan peraturan tersebut, Ogi bilang, lima perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian tersebut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Selanjutnya, Ogi juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.


Daftar perusahaan pergadaian berizin OJK sepanjang 2022

Sebagai informasi, perusahaan pergadaian yang mengantongi izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah sebagai berikut.


1. PT Sentral Gadai Jabar

2. PT Setia Indah Gadai

3. PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur

4. PT Gadai Bagong Sejahtera

5. PT Biru Gadai Satu

6. PT Samdede Gadai Perkasa

7. PT Gadai Mas Sumut

8. PT Indo Gadai Jaya

9. PT Indah Jaya Gadai

10. PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya

11. PT Pusat Gadai Ainun

12. PT Pusat Gadai Fadila

13. PT Gadai Lagi Jaya

14. PT Biru Gadai Pusat

15. PT Super Artha Gadai

16. PT Surya Gadai Prima.

17. PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi

18. PT Gadai Sejahtera Indonesia

19. PT Master Gadai Abadi

20. PT Perintis Pertama Gadai

21. PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta

https://money.kompas.com/read/2022/12/07/090000326/sepanjang-november-2022-ojk-beri-5-izin-usaha-untuk-perusahaan-pergadaian

Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke