Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: DKI Jakarta Dapat Hibah Jalan Nasional Rp 217 Triliun dari Kementerian PUPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total serah terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2022 senilai Rp 222,5 triliun.

Ia mengatakan, BMN tersebut sudah diserahterimakan ke berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yayasan dan perguruan tinggi.

"Tahun 2019 BMN Kementerian PUPR Rp 18,3 triliun, 2020 Rp14,3 triliun, 2022 lonjak tinggi Rp 222 triliun," kata Sri Mulyani usai acara Serah Terima BMN Kementerian PUPR di Auditorium PUPR, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Sri Mulyani mengatakan, Kementerian PUPR juga melakukan serah terima BMN senilai Rp 217 trilliun berupa jalan nasional kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang tadi saya sampaikan Rp 217 Triliun sendiri jalan raya yang diserahkan kepada pemerintah DKI Jakarta sebagai asetnya Pemda," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, hibah BMN berupa jalan nasional tersebut dilakukan karena lebih relevan untuk dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia mengatakan, serah terima BMN berupa jalan tersebut menjadi hibah paling besar yang dilakukan Kementerian PUPR.

"Selain itu PUPR telah melakukan banyak sekali serah terima BMN kepada berbagai kementerian/lembaga, pemda, perguruan tinggi maupun yayasan yang bergerak di bidang kemanusiaan dan perguruan tinggi," tuturnya.

Lebih lanjut, Sri mengatakan, sesuai aturan, proses serah terima BMN harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan bila nilai BMN di bawah Rp 10 miliar.

"Tapi kalau di atas Rp 10 miliar harus izin bapak presiden. Jadi emang banyak perizinan dimintakan kepada presiden marena banyak dari BMN itu nilainya di atas Rp 10 miliar, bahkan Rp 100 miliar," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/12/07/161000626/sri-mulyani--dki-jakarta-dapat-hibah-jalan-nasional-rp-217-triliun-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke