Saving plan merupakan salah satu jenis produk asuransi yang menawarkan asuransi jiwa dalam jangka waktu tertentu sekaligus manfaat tabungan atau investasi yang dapat dicairkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produk saving plan ini kerap bermasalah di sejumlah perusahaan asuransi.
Salah satunya kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Oleh karena itu, OJK akan melakukan penyisiran produk-produk saving plan yang dikeluarkan perusahaan-perusahaan asuransi agar tidak terulang kasus yang serupa.
"Jadi kami ingin dalam waktu dekat kita akan melakukan penyisiran terhadap produk daripada saving plan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/12/2022).
Dia menjelaskan, proses penyisiran tersebut akan dilakukan untuk memastikan apakah izin yang telah diberikan OJK dilaksanakan dengan baik.
Kemudian, OJK akan mengkaji tata tertib pencatatan data para pemegang polis yang sudah membeli program saving plan itu dari sebuah perusahaan asuransi.
"Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi pada produk saving plan," kata Ogi.
Diberitakan sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Senin (5/12/2022) karena perusahaan asuransi itu tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120 persen.
Disebut, Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Adapun selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Selain itu, kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sementara pada tahun 2019, perusahaan BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasinya, JS Saving Plan.
Nilai tunggakan pada nasabahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 12,4 triliun. Seretnya keuangan Jiwasraya bermula dari jatuhnya nilai portofolio saham yang dimilikinya.
JS Saving Plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun. Nilai return ini jauh lebih tinggi atau hampir dua kali lipat daripada bunga yang ditawarkan deposito bank yang saat itu besarannya di kisaran 5-7 persen.
https://money.kompas.com/read/2022/12/08/090300226/siap-siap-ojk-bakal-sisir-produk-saving-plan-di-perusahaan-asuransi