Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buntut Kasus Kepulauan Widi, PT LII Wajib Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut, KKP: Kalau Tidak, Kami Hentikan

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan, PT LII wajib mengurus perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut ke KKP.

"Sekali lagi PT LII wajib mengurus perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut ke KKP," kata dia dalam siaran pers, Kamis (8/12/2022).

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian terkait semua aspek yang melingkupi pemberian izin pengelolaan Kepulauan Widi tersebut.

"Semua aspeknya akan kami kaji, terutama dampak dan mudaratnya secara ekologi," imbuh dia.

Adapun ia menekankan, ketika PT LII tidak mengantongi izin dan tetap melaksanakan aktivitas, KKP akan mengambil tindakan tegas.

"Sikap KKP tegas, akan kami hentikan!" tandas dia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui layanan lelang asing.

Menurut dia, hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

“Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU, yaitu 70 persen," ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Pada situs tersebut, lanjut Tito, LII sebagai pihak pengelola pulau tersebut menawarkan hak pengelolaan lewat lelang. Namun, beberapa pemberitaan menuliskan informasi yang berbeda makna.

https://money.kompas.com/read/2022/12/08/142912526/buntut-kasus-kepulauan-widi-pt-lii-wajib-kantongi-izin-pemanfaatan-ruang-laut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke