Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Produk Asuransi "Saving Plan" Bakal Dievaluasi, Pengamat Nilai Pengawasan OJK Lemah

Perlu diketahui, Saving plan merupakan salah satu jenis produk asuransi yang menawarkan asuransi jiwa dalam jangka waktu tertentu sekaligus manfaat tabungan atau investasi yang dapat dicairkan

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, sejak kasus Jiwasraya dengan saving plan belum ada larangan untuk produk ini sama sekali.

Saving plan menjadi perhatian OJK setelah Wanaartha Life juga memiliki masalah dengan produk asuransi serupa.

"OJK sangat lemah terhadap pengawasan. Di satu sisi justru over regulated, tapi di sisi lain lemah pengawasannya," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2022).

Irvan menyoroti, sampai saat ini produk asuransi saving plan belum dilarang oleh OJK.

Adapun, menurut prediksinya 13 perusahaan asuransi yang sedang masuk dalam pengawasan OJK saat ini juga memiliki produk saving plan.

"Untuk itu seharusnya 13 perusahaan tersebut dibuka siapa saja suapaya masyaraakt tahu, 13 perusahan itu siapa saja, jelas dia.

"OJK harus membuka semua pelaku saving plan," timpal dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produk saving plan ini kerap bermasalah di sejumlah perusahaan asuransi.

Salah satunya kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Oleh karena itu, OJK akan melakukan penyisiran produk-produk saving plan yang dikeluarkan perusahaan-perusahaan asuransi agar tidak terulang kasus yang serupa.

"Jadi kami ingin dalam waktu dekat kita akan melakukan penyisiran terhadap produk daripada saving plan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/12/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/12/09/090000326/produk-asuransi-saving-plan-bakal-dievaluasi-pengamat-nilai-pengawasan-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke