Untuk itu, perlu adanya upaya untuk dapat mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi agar industri ini terus tumbuh.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, untuk mengembalikan kredibilitas asuransi di Indonesia terdapat tiga cara.
Pertama, ia mengusulkan adanya moratorium untuk produk unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
"Sampai nasabah paham betul apa itu produk PAYDI," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Kedua, Irvan menyarankan ada moratorium untuk produk asuransi yang dipasarkan melalui kanal bancassurance.
Pasalnya menurut dia, bank memperoleh fee base income dari produk asuransi ini tetapi tidak memiliki tanggung jawab ketika terjadi mis-selling.
"(Bank) memaksa nasabah beli produk asuransi tetapi tidak tanggung jawab ketika ada mis-selling," imbuh dia.
Kerja sama antara perusahaan asuransi dengan perbankan perlu ditinjau kembali. Saat ini, OJK sendiri baru melarang bank menerima komisi dari produk asuransi, tetapi belum membebankan tanggung jawab kepada bank yang kemungkinan melakukan asimetric information.
"Bank tidak tahu apa produknya? Seperti beli kucing dalam karung. Bank tahu nasabah punya uang banyak, tapi tidak tahu apa yang dijual," ujar dia.
Terakhir, upaya untuk mengembalikan kredibilitas asuransi di mata masyarakat adalah perlunya peningkatan tata kelola dan penambahan modal.
"Serta mengembalikan asuransi sebagai produk proteksi, bukan investasi," tandas dia.
Semula, Irvan berharap dengan usainya pandemi Covid-19 dapat menjadi katalis positif untuk perusahaan asuransi.
Namun begitu, industri asuransi ternyata masih memiliki banyak pekerjaan rumah ke depannya.
"Perusahaan asuransi bermasalah, Lembaga Penjamin Polis (LPP) belum terbentuk, asuransi kredit bermasalah, IFG belum tampak hasilnya, masih banyak pekerjaan rumah," pungkas dia.
https://money.kompas.com/read/2022/12/09/111500926/ini-tiga-cara-kembalikan-kredibilitas-asuransi-di-mata-masyarakat