Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Sahkan RKUHP, Sandiaga Minta Wisman Tidak Ragu Berkunjung ke Indonesia

Ia mengatakan sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan.

"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Ia menambahkan, pemerintah tetap pada pedoman, ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin.

Dengan begitu, kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia turut dijaga.

Menurut Sandiaga, pengesahan RKUHP jadi UU merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional.

Adapun, tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia.

"Dan regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan," imbuh dia.

Sandiaga menjelaskan, sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama.

Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya.

Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

"Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/12/09/200000326/dpr-sahkan-rkuhp-sandiaga-minta-wisman-tidak-ragu-berkunjung-ke-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke