Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Terbitkan Perpres APBN 2023, Atur Penerimaan dan Belanja Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Beleid ini berisikan acuan pengelolan keuangan negara di tahun depan.

Dikutip dari salinan Perpres 130/2022 yang diterima Kompas.com, Rabu (14/12/2022), beleid itu diteken Jokowi pada 30 November 2022, serta diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam beleid itu disebutkan, APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Adapun pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pada penerimaan perpajakan, pemerintah menargetkan mencapai Rp 2.021,22 triliun pada tahun depan. Target itu sudah mencakup pendapatan pajak dalam negeri, pendapatan cukai, pendapatan bea masuk dan keluar, serta pendapatan pajak perdagangan internasional.

Adapun untuk PNBP ditargetkan mencapai Rp 441,39 triliun, yang mencakup pendapatan sumber daya alam, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan atau dividen, hingga pendapatan badan layanan umum.

Sementara untuk belanja negara terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah (TKD). Pemerintah pun mengalokasikan belanja negara sebesar Rp 3.016,17 triliun pada 2023.

Secara terperinci, belanja pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp 2.246,45 triliun, yang mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara.

Lalu, pada anggaran transfer ke daerah dialokasikan Rp 814,71 triliun, yang mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.

Adapun APBN 2023 dapat dilakukan perubahan, seperti pengalihan anggaran antarkementerian/lembaga, penyesuaian belanja negara, dan earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan. Namun, perubahan itu ditetapkan Menteri Keuangan.

"Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan," tulis Perpres 130/2022.

https://money.kompas.com/read/2022/12/15/084000226/jokowi-terbitkan-perpres-apbn-2023-atur-penerimaan-dan-belanja-negara

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke