Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Orang Parpol Jadi Pejabat BI, LPS, OJK, Sri Mulyani: Harus Resign Dulu!

Salah satunya terkait idepedensi dari Bank Indonesia (BI), di mana anggota parpol jika ingin menjabat posisi dewan gubernur BI harus lebih dulu resign ketika pencalonan. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, ketika terpilih menjadi anggota dewan gubernur, barulah diharuskan resign dari parpol.

"Undang-undang awalnya justru mereka boleh jadi parpol itu untuk dicalonkan di dalam dewan gubernur, baru sesudah terpilih mereka harus resign," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Oleh sebab itu, dalam upaya memperkuat indepedensi lembaga keuangan, maka orang parpol harus mengundurkan diri terlebih dahulu ketika ingin menjalankan proses pencalonan sebagai anggota dewan gubernur BI.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan ini tak hanya belaku untuk anggota dewan gubernur, tetapi juga untuk posisi anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau sekarang saat mencalonkan sudah harus resign. Jadi ini suatu hal yang memberikan kemajuan dari sisi indepedensi secara profesional seluruh anggota dewan gubernur dan anggota dewan komisioner," kata dia.

Mengutip draft RUU PPSK, ketentuan orang parpol mengisi jabatan tertinggi BI tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 47 yang menyebutkan bahwa anggota dewan gubernur BI harus warga negara Indonesia. Para anggota dewan yang terpilih menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode.

“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” tulis pasal 47 RUU PPSK.

https://money.kompas.com/read/2022/12/15/183700826/soal-orang-parpol-jadi-pejabat-bi-lps-ojk-sri-mulyani--harus-resign-dulu-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke