Adapun tugas baru LPS tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui pemerintah dan DPR RI menjadi undang-undang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, LPS membutuhkan persiapan yang matang untuk bisa menjalankan tugas barunya sebagai penjamin polis asuransi, sehingga diberikan rentang waktu hingga 5 tahun ke depan.
"UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu 5 tahun untuk persiapannya, karena ada dua yang harus disiapkan yaitu industri dan LPS," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Ia menjelaskan, rentang 5 tahun itu harus dimanfaatkan dengan baik oleh LPS, sebab mandat baru tersebut berbeda dari yang selama ini dikerjakan LPS yakni menjamin simpanan nasabah bank.
Nantinya, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi kesiapan yang harus dilakukan, baik oleh industri asuransi maupun LPS.
"Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan," katanya.
"Karena ini adalah industri yang di luar dari perbankan, maka kita perlu melihat selalu keseimbangan antara melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri, tapi juga mencegah moral hazard," tambah Sri Mulyani.
Dia memastikan, penugasan baru LPS ini akan dibahas dengan hati-hati bersama seluruh anggota dewan dan pelaku industri asuransi, sehingga saat diimplementasikan bisa memberikan manfaat dan melindungi nasabah.
"Oleh karena itu, 5 tahun ini nanti akan kita manfaatkan di dalam membuat persiapan-persiapannya," tutupnya.
Mengutip draf RUU PPSK, LPS diberikan mandat baru untuk melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi. Adapun selama ini LPS hanya bertugas untuk melindungi dana nasabah yang ada di bank.
"Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah," tulis beleid itu.
https://money.kompas.com/read/2022/12/16/100700526/lps-bakal-jamin-polis-asuransi-sri-mulyani--berlaku-5-tahun-lagi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan