Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pencairan BSU 2022 Diperpanjang sampai 27 Desember, Ini Cara Pengambilannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batas waktu pencairan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 dari sebelumnya 20 Desember 2022.

Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker mengimbau agar para penerima BSU 2022 yang belum mengambil haknya untuk segera melakukan pencairan dana di kantor Pos terdekat.

"Batas Waktu Pencairan #BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho. Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig setelah itu segera cairkan di kantor Pos terdekat," tulis akun Instagram @Kemnaker, Selasa (20/12/2022).

Adapun untuk pencairan dana BSU 2022 dapat dilakukan dengan menunjukkan kode QR pada aplikasi Pospay dan membawa KTP atau kartu identitas untuk ditunjukkan kepada petugas kantor Pos.

Untuk mendapatkan kode QR di aplikasi Pospay, penerima BSU 2022 dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan install aplikasi Pospay dari PalyStore atau App Store.
  2. Buka aplikasi Pospay.
  3. Lakukan registrasi akun dengan membuat username, password, dan membuat PIN.
  4. Setelah buat akun, login akun dengan mengklik tombol "i" berwarna merah lalu pilih logo Kemnaker.
  5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 pada menu Jenis Bantuan.
  6. Klik Ambil Foto Sekarang untuk memfoto e-KTP hingga sukses.
  7. Lengkapi data pribadi dan pastikan data yang diisi sudah benar, lalu klik Lanjutkan.
  8. Halaman layar aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU 2022.
  9. Jika memenuhi persyaratan penerima BSU 2022 maka akan muncul QR code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Setelah mendapatkan kode QR, Kamu bisa langsung datang ke kantor Pos manapun yang terdekat dengan lokasimu. Selain itu kode QR, kamu juga perlu bawa KTP atau kartu identitas diri lainnya.

Berdasarkan pengalaman penulis, begitu sudah di kantor Pos, kamu akan mengambil nomor antrean di mesin yang sudah disediakan dan tunggu giliranmu.

Kemudian saat sudah giliran, petugas Pos akan meminta kode QR di aplikasi Pospay di HP milikmu. Tapi bagi penerima BSU 2022 yang tidak memiliki HP, petugas akan mengecek NIK melalui aplikasi Danom Satuan.

Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu petugas melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU.

Jika data-data sudah cocok, uang sebanyak Rp 600.000 akan diserahkan secara tunai ke penerima beserta tanda bukti penerima dana BSU 2022. Peserta juga diminta untuk menandatangani tanda bukti tersebut di hadapan petugas.

Langkah selanjutnya, penerima BSU 2022 wajib melakukan pengambilan foto sebagai bukti bahwa dana BSU 2022 sudah diambil.

Itulah serangkaian cara untuk mencairkan dana bantuan subsidi upah atau BSU 2022 yang diperpanjang batas waktunya hingga 27 Desember 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/12/21/124000726/pencairan-bsu-2022-diperpanjang-sampai-27-desember-ini-cara-pengambilannya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Whats New
Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Whats New
Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Whats New
[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | 'Seller' Barang Impor di 'E-commerce' Wajib Punya Dokumen Importasi

[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | "Seller" Barang Impor di "E-commerce" Wajib Punya Dokumen Importasi

Whats New
Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Spend Smart
Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Whats New
Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Whats New
Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Whats New
Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Whats New
Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Whats New
Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Whats New
Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Whats New
Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke