JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batas waktu pencairan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 dari sebelumnya 20 Desember 2022.
Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker mengimbau agar para penerima BSU 2022 yang belum mengambil haknya untuk segera melakukan pencairan dana di kantor Pos terdekat.
"Batas Waktu Pencairan #BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho. Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig setelah itu segera cairkan di kantor Pos terdekat," tulis akun Instagram @Kemnaker, Selasa (20/12/2022).
Adapun untuk pencairan dana BSU 2022 dapat dilakukan dengan menunjukkan kode QR pada aplikasi Pospay dan membawa KTP atau kartu identitas untuk ditunjukkan kepada petugas kantor Pos.
Untuk mendapatkan kode QR di aplikasi Pospay, penerima BSU 2022 dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Setelah mendapatkan kode QR, Kamu bisa langsung datang ke kantor Pos manapun yang terdekat dengan lokasimu. Selain itu kode QR, kamu juga perlu bawa KTP atau kartu identitas diri lainnya.
Berdasarkan pengalaman penulis, begitu sudah di kantor Pos, kamu akan mengambil nomor antrean di mesin yang sudah disediakan dan tunggu giliranmu.
Kemudian saat sudah giliran, petugas Pos akan meminta kode QR di aplikasi Pospay di HP milikmu. Tapi bagi penerima BSU 2022 yang tidak memiliki HP, petugas akan mengecek NIK melalui aplikasi Danom Satuan.
Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu petugas melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU.
Jika data-data sudah cocok, uang sebanyak Rp 600.000 akan diserahkan secara tunai ke penerima beserta tanda bukti penerima dana BSU 2022. Peserta juga diminta untuk menandatangani tanda bukti tersebut di hadapan petugas.
Langkah selanjutnya, penerima BSU 2022 wajib melakukan pengambilan foto sebagai bukti bahwa dana BSU 2022 sudah diambil.
Itulah serangkaian cara untuk mencairkan dana bantuan subsidi upah atau BSU 2022 yang diperpanjang batas waktunya hingga 27 Desember 2022.
https://money.kompas.com/read/2022/12/21/124000726/pencairan-bsu-2022-diperpanjang-sampai-27-desember-ini-cara-pengambilannya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan