Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU PPSK Dinilai Jadi Kerangka untuk Awasi Koperasi

Bahkan Undang-undang tersebut dinilai bisa menjadi kerangka untuk mengawasi koperasi.

"Omnibus law keuangan memberikan legal framework pada kami untuk nanti secara tegas memperlakukan koperasi yang open loop dan close loop," ujarnya saat dijumpai di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Menkop UKM menjelaskan, koperasi open loop adalah koperasi yang melakukan praktek jasa keuangan di luar anggotanya, seperti jasa asuransi. Berdasarkan UU PPSK, koperasi open look ini akan berada di bawah perizinan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan koperasi close loop adalah koperasi yang hanya melayani anggotanya. Koperasi close loop ini akan tetap berada di bawah izin dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Karena itu, Kemenkop UKM akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk memverifikasi mana saja koperasi yang murni melakukan jasa untuk anggotanya dan mana saja yang terbukti melakukan praktik asuransi atau jasa keuangan lainnya.

"Akan diverifikasi betuk mana koperasi yang melakukan shadow making, tapi badan hukumnya masih koperasi simpan pijam," jelas Menkop Teten.

Setelah proses verifikasi selesai, Satgas akan memberikan dua opsi terhadap koperasi yang terbukti melakukan praktik jasa keuangan atau open loop.

Pilihan pertama adalah, koperasi tersebut harus mengganti badan hukumnya menjadi koperasi jasa keuangan dan berpindah ke bawah pengawasan OJK.

Pilihan kedua, koperasi itu harus menghentikan praktik jasa keuangan mereka dan kembali menjadi koperasi yang murni melakukan jasa untuk anggotanya atau koperasi close look.

"Enggak boleh lagi mereka di wilayah abu-abu," kata Teten.

https://money.kompas.com/read/2022/12/26/210000026/uu-ppsk-dinilai-jadi-kerangka-untuk-awasi-koperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke