Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Asosiasi Tembakau: Bagaimana Awasi Penjualan di Warung?

Menanggapi larangan itu, Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo mengatakan, aturan terkait larangan penjualan tidak boleh eceran sebenarnya telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang direvisi.

"Sebenarnya memang sudah ada regulasinya kalau penjualan tidak boleh eceran atau ketengan tapi satu paks," katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Jadi pertanyaan bagi AMTI adalah, pengawasan penjualan rokok batangan tersebut. Karena penjualan rokok ketengan ini kerap diperdagangkan di warung-warung.

"Masalahnya siapa yang bisa mengawasi warung-warung di kampung di seluruh Indonesia," tanya Budidoyo.

Pihak Asosiasi Tembakau pun tidak merasa rugi dengan kebijakan itu. Terpenting kata Budidoyo adalah bagaimana cara menerapkan Kepres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.

"Ya enggaklah (merasa rugi), itu kan cara konsumen menyiasati isi kantongnya. Yang paling penting apakah larangan ini efektif? Sebab dibutuhkan petugas yang cukup banyak. Sayang Keppresnya kalau tidak bisa diimplementasikan," ungkapnya.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 25 Tahun 2022, yang di dalam beleid tersebut menyetujui sejumlah rancangan peraturan pemerintah. Salah satunya RPP tentang tembakau dan rokok.

Adapun yang diatur dalam Keppres tersebut yaitu penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; larangan iklan, promosi serta sponsor produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya larangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsor produk tembakau di berbagai media; penegakan serta penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

https://money.kompas.com/read/2022/12/27/160646426/jual-rokok-ketengan-bakal-dilarang-asosiasi-tembakau-bagaimana-awasi-penjualan

Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke