Melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Salah satu poinnya, revisi akan melarang penjualan rokok batangan.
"Pembatasan akses untuk mendapatkan rokok pasti akan berdampak kepada penjualan. Kami memperkirakan, jika aturan ini diberlakukan, omzet kami bisa menurun lebih dari 30 persen," ungkap Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman dalam pernyataan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
"Harga rokok terus naik, makanya masyarakat yang biasa membeli per bungkus, mulai mengurangi pembeliannya. Fakta di lapangan membuktikan bahwa kemampuan membeli masyarakat masih lemah dan belum pulih," lanjut dia.
APPSI juga telah mendorong para anggotanya untuk melarang penjualan rokok kepada anak-anak sesuai peraturan yang berlaku. Meskipun hal ini relatif cukup menantang dalam hal implementasinya.
Prevalensi merokok anak merupakan salah satu konsideran dalam melakukan pembatasan konsumsi dan penjualan tembakau. Padahal Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi merokok di Indonesia terus menurun.
Untuk kelompok perokok anak, penurunan bahkan telah terjadi selama lima tahun berturut-turut. Prevalensi perokok pada usia sama atau lebih dari 15 tahun pada 2022 sebesar 28,26 persen, menurun 70 basis point (bps) dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 28,96 persen.
Sementara prevalensi perokok anak usia sama atau di bawah 18 tahun tercatat sebesar 3,44 persen pada tahun ini, atau turun 25 bps dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah sebesar 3,69 persen. Prevalensi perokok anak konsisten turun sejak tahun 2018 yaitu 9,65 persen, kemudian 2019 sebesar 3,87 persen, dan 2020 sebesar 3,81 persen.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022, telah meneken Keppres Nomor 25/2022 yang di dalam beleid tersebut menyetujui rancangan peraturan pemerintah yang direvisi oleh sejumlah kementerian. Salah satunya terkait larangan penjualan rokok batangan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan.
https://money.kompas.com/read/2022/12/27/175917926/rokok-ketengan-dilarang-omzet-pedagang-kecil-bisa-turun-30-persen