Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SWI Kembali Temui 9 Entitas Investasi Bodong, Ada Modus Pendanaan Pembangunan Masjid

Pada Desember ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 9 entitas ilegal, yang melakukan penawaran tanpa izin.

Entitas-entitas ini bergerak dengan modus menawarkan aset digital, saham, hingga pendanaan pembangunan masjid.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata dia, dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).

Secara lebih rinci, dari 9 entitas investasi bodong itu, 4 di antaranya merupakan entitas yang menawarkan investasi tanpa izin. Kemudian, 2 perusahaan melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin. Lalu, terdapat masing-masing satu entitas pada kegiatan agen properti tanpa izin, asset kripto tanpa izin, dan perdagangan aset digital tanpa izin.

Lebih lanjut Tongam bilang, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih terigur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi,” ucapnya.


Daftar investasi ilegal

Adapun daftar 9 entitas investasi ilegal yang ditemui SWI pada Desember 2022 adalah sebagai berikut:

1.Timeshare Property, agen properti tanpa izin?

2.MSL-CF Arbah Capital/https://www.msl-cf.id/pc/index.html, penawaran pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang tanpa izin?

3.xtoko.co, perdagangan aset digital dengan keuntungan 0,1-10 persen dalam sehari tanpa izin?

4.https://h5.easygoid.com/guide, penyedia pembiayaan tanpa izin?

5.https://www.genesis-mining.com/, penyelenggara atau penambangan aset kripto tanpa izin?

6.PT Data Saham Indonesia/https://t.me/tPT_DATA_SAHAM, penawaran investasi dengan modus penjualan saham tanpa izin?

7.PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz, penawaran investasi tanpa izin?

8.QZ Asset Management, penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa izin?

9.PT Syariah Investing/ https://instagram.com/syariah.investtt?igshid=ZmRlMzRkMDU=, penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa izin.

https://money.kompas.com/read/2022/12/27/192510426/swi-kembali-temui-9-entitas-investasi-bodong-ada-modus-pendanaan-pembangunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke