Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPOM Ingatkan Bahaya "Skincare" Ilegal Bagi Konsumen dan Penjual

“Selain itu keamanan dan mutu produk belum tentu terjamin karena bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10,” kata Zamroni dalam siaran pers, Rabu (28/12/2022).

Zamroni mengungkapkan, jika konsumen menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, maka dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik).

“Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker),” lanjut dia.

Penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi juga dinilai dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada derah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 (enam) bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).

Asam Retinoat/Tretinoin/Retionic Acid banyak disalahgunakan pada obat peeling (pengelupasan kulit), obat jerawat dan pemutih dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.

Harus ada label BPOM

Menurut dr. Rosmerry Simanjuntak dari MM Aesthetic Clinic, salah satu yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk skincare dan kosmetik adalah adanya label BPOM yang menandakan status produk tersebut sudah dijamin aman.

“Kosmetik atau skincare tanpa izin BPOM tidak disarankan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan, serta kebersihan dalam proses produksi belum terjamin. Dianjurkan lebih baik menggunakan skincare yang memiliki izin BPOM," ungkap Rosmerry.


Tidak hanya bagi konsumen, Zamroni menambahkan, bagi yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM dan terbukti terdapat kandungan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang tidak sedikit. Sebab perbuatan itu melanggar ketentuan Pasal 197 UU No. 39 Tahun 2009 yang berbunyi

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” lanjut dia.

Selain itu, Zamroni juga memperingkatkan, jika seseorang mengedarkan produk yang tidak memenuhi keamanan dan mutu, seperti mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik, melanggar ketentuan pasal 196 UU No 39 Tahun 2009, akan terancam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Dengan adanya sertifikat BPOM pada produk, konsumen dan calon konsumen merasa lebih aman dan percaya untuk menggunakannya,” tegas Zamroni.

https://money.kompas.com/read/2022/12/29/083000526/bpom-ingatkan-bahaya-skincare-ilegal-bagi-konsumen-dan-penjual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke