Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib Karyawan Outsourcing di Era Jokowi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan pemerintah, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Dibanding regulasi lain di UU Omnibus Law, aturan ketenagakerjaan jadi yang paling kontroversial lantaran menyangkut hajat hidup jutaan pekerja di Indonesia.

Dikutip dari salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Presiden Jokowi sama sekali tidak merubah Pasal 66 di UU Cipta Kerja yang mengatur pekerja alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing.

Kontrak kerja berupa outsourcing sendiri merupakan produk yang diterbitkan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebelum kemudian direvisi di UU Cipta Kerja.

Pengaturan karyawan outsourcing tertuang dalam aturan turunan UU Cipta kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut secara otomatis merevisi pasal-pasal yang mengatur outsourcing di UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan).

Dalam peraturan terbaru, pemerintah mewajibkan perusahaan outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat salah satu dari dua kontrak kerja, yakni kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Di UU lama atau UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja bagi pekerja outsourcing adalah hanya menggunakan PKWT. Selain itu, kontrak kerja tersebut harus dibuat secara tertulis.

"Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT," bunyi Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Pasal kontroversial

Namun demikian, dalam kontrak PKWT dan PKWTT di semua pasal-pasal PP baru tersebut, pemerintah tak menyebutkan apakah pekerja alih daya masih tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya diperluas.

Sebagai informasi, di UU Ketenagakerjaan atau peraturan lama secara tegas menyebutkan, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara di pasal PP turunan UU Cipta Kerja, tak dicantumkan lagi batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pekerja alih daya.

Dengan revisi ini, serikat buruh mengkhawatirkan kalau UU Cipta Kerja membuka kemungkinan bagi perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan karyawan outsourcing untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.

Hal ini akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas jika tak diatur dalam regulasi pemerintah, baik di UU Cipta Kerja maupun aturan turunannya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam suatu kesempatan tak menjelaskan secara spesifik apakah batasan pekerjaan outsourcing masih dibatasi atau diperluas dalam UU Cipta Kerja.

Dalam penjelasannya terkait revisi pasal outsourcing di UU Cipta Kerja, Ida hanya mengatakan kalau perubahan terjadi pada prinsip pengalihan perlindungan.

"Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan dalam kegiatan alih daya UU ini memasukkan prinsip pengalihan perlindingan hak bagi pekerja apabilaa terjadi pergantian perusahaan alih daya," kata Ida dalam keterangan resminya.

Aturan yang dimaksud Ida di turunan UU Cipta Kerja adalah Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan, dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

"Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya," demikian bunyi Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Ayat selanjutnya mengatur, dalam hal pekerja/buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja/buruh.

Pada awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan umumnya tidak mempedulikan jenjang karier.

Beberapa pekerjaan karyawan outsourcing antara lain operator telepon, call centre, petugas keamanan, dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

https://money.kompas.com/read/2023/01/02/083051126/nasib-karyawan-outsourcing-di-era-jokowi

Terkini Lainnya

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke