Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Jatuhkan Sanksi PKU kepada PT Sun Maju Pialang Asuransi

Sanksi PKU ini diberikan berdasarkan surat Nomor S31/NB.1/2022 tanggal 19 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono menyebut, pengenaan sanksi tersebut dikarenakan PT Sun Maju Pialang Asuransi belum memenuhi beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

"Pertama, register klaim periode setelah pemeriksaan yang telah diisi dan menggambarkan informasi yang lengkap," ujar dia dalam siaran pers, dikutip Senin (2/1/2023).

Ia menyebut, register tersebut harus mengakomodir kebutuhan perusahaan dalam menghitung jangka waktu penerusan informasi dan dokumen klaim sesuai ketentuan OJK.

Kemudian, perusahaan perlu juga melengkapi rekomendasi buku besar (general ledger) untuk periode per 31 Desember 2021 dan laporan register pengkinian data identitas tertanggung tahun 2021.

Selanjutnya, Sun Maju Pialang Asuransi juga perlu melengkapi bukti surat pengadministrasian dari OJK atas perubahan pengurus terkait pengunduran diri anggota direksi.

Terakhir, perusahaan perlu memenuhi laporan keuangan semester I dan laporan keuangan semester II tahun 2021 secara lengkap dan tepat melalui sistem e-reporting.

Ogi menegaskan, dengan adanya Sanksi PKU ini, PT Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan di atasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU.

"Namun demikian, PT Sun Maju Pialang Asuransi Wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," tandas dia.

Sebagai informasi, PT Sun Maju Pialang Asuransi beralamat di Indosurya Life Center Lt. 3, Jl. M.H. Thamrin No. 8 - 9 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta 10230.

https://money.kompas.com/read/2023/01/02/153000726/ojk-jatuhkan-sanksi-pku-kepada-pt-sun-maju-pialang-asuransi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke