Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Ingin Lobi Jokowi dan Ajukan Judicial Review

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh yang tergabung dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh menolak atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, banyak sejumlah pasal untuk sektor ketenagakerjaan yang merugikan dalam Perppu Cipta Kerja. Langkah yang akan diambil yakni dengan melakukan judicial review.

"Tentang kapan waktu pekaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Selain melakukan gugatan judicial review, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. Namun sebelumnya, para Serikat Buruh/Serikat Pekerja ingin melobi atau bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan.

Beberapa pasal yang ditolak oleh buruh, yang pertama adalah tentang upah minimum. Di dalam Perppu Cipta Kerja, upah minimum kabupaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur. Itu sama saja kata dia dengan UU Cipta Kerja sebelumnya (nomor 11 tahun 2020).

Catatan kedua yang ditolak buruh adalah outsourcing atau alih daya. Di dalam UU Cipta Kerja, Pasal 64, 65, dan 66 dihapus. Prinsipnya, alih daya diperbolehkan oleh Perppu, sehingga tidak ada bedanya, meski ada ruang dialog.

Dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah terkait pesangon. Dalam Perppu tidak ada perubahan. Buruh meminta kembali pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal keempat yang disorot adalah tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya.

Di Perppu Cipta Kerja, kata Said Iqbal juga tidak ada perubahan sehingga buruh menolak ini. Karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali. Kelima, terkait dengan PHK tidak ada perubahan. Masih sama dengan UU Cipta Kerja sebelumnya.

Keenam, tenaga kerja asing juga sama persis dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA. Kalau izin belum keluar, tidak boleh bekerja.

Begitu juga pengaturan cuti yang dihapus. "Pengaturan cuti panjang yang hilang, kami tolak. Begitu juga pengaturan cuti, harus kembali ke UU No 13 Tahun 2003," ucap Said Iqbal.

https://money.kompas.com/read/2023/01/02/194000426/tolak-perppu-cipta-kerja-buruh-ingin-lobi-jokowi-dan-ajukan-judicial-review

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke