Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perppu Cipta Kerja, antara Keyakinan Pemerintah dan Nasib Buruh

Ada yang mendukung Perppu Cipta Kerja tersebut, tetapi ada juga yang menolak keras aturan pengganti UU Cipta Kerja yang dirilis pemerintah pada 30 Desember 2022 itu. 

Meski begitu, pemerintah meyakini Perppu Cipta Kerja adalah aturan mendesak yang harus diterbitkan oleh negara.

"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Keyakinan pemerintah

Airlangga menjelaskan, kebutuhan mendesak Perppu Cipta Kerja harus terbit lantaran pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Pasalnya, saat ini seluruh dunia tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Selain dari sisi ekonomi, pemerintah juga menilai perlunya mempercepat antisipasi dari ketegangan geopolitik yang menyebabkan semua negara menghadapi krisis pangan, energi dan keuangan, serta perubahan iklim.

Di sisi lain, pemerintah ingin menggenjot investasi pada 2023. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 dinilai sangat memengaruhi minat investor dari dalam dan luar negeri.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja agar dapat menjawab keinginan investor terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan UU Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah juga meyakini bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan penyempurnaan aturan yang ada, termasuk di bidang ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan MK beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu terkait dengan upah minimum alihdaya," kata dia.

Pertaruhan nasib buruh

Meski pemerintah yakin Perppu Cipta Kerja akan memberikan dampak baik bagi sektor ketenagakerjaan, tetapi buruh justru khawatir. Sebab, Perppu tersebut dinilai tidak berpihak kepada para pekerja dan akan merugikan buruh.

Adapun kebijakan sektor ketenagakerjaan yang dianggap merugikan yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tenaga kerja asing (TKA), alih daya atau outsourcing, PHK, upah minimum, pesangon, serta pengaturan cuti dan libur.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku terkejut dengan isi Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Menurutnya, isi Perppu Cipta Kerja sangat berbeda dengan usulan para serikat buruh yang sudah disampaikan kepada pemerintah.

"Kami telah mengkaji Perppu No. 2 Tahun 2022, dan sudah menyandingkannya dengan UU Cipta, sejauh ini sama saja banyak keinginan buruh yang tidak diakomodir," ungkapnya di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Andi Gani mengatakan segera mengambil langkah-langkah, termasuk melakukan judicial review terhadap Perppu Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja.

Lantaran masa kerja PKWT tidak dibatasi, dia menilai perusahaan bisa menerapkan sistem kerja kontrak seumur hidup. Hal itu dinilai akan berdampak pada nasib pekerja.

"Yang kami sorot adalah tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kotraknya. Di Perppu tidak ada perubahan sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali," ucapnya.

Oleh karena itu, serikat buruh ingin bertemu dengan Presiden Jokowi agar Perppu Cipta Kerja bisa ditelaah kembali atau bahkan dicabut, terutama terkait sektor ketenagakerjaan.
 
Serikat buruh juga akan mengajukan judicial review Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, buruh merencana menggelar demonstrasi besar-besaran menolak Perppu Cipta Kerja.

"Tentang kapan waktu pekaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh," ujar Said Iqbal.

https://money.kompas.com/read/2023/01/03/142230126/perppu-cipta-kerja-antara-keyakinan-pemerintah-dan-nasib-buruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke