JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 2.587 wajib pajak (WP) telah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk tahun pajak 2022 mulai 1 Januari 2023 hingga saat ini.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebanyak 2.350 WP dan Wajib Pajak Badan sebanyak 237 WP.
"Sampai hari tadi, kami cek SPT yang masuk alhamdulillah untuk WP OP sudah ada sebanyak 2.350 WP yang menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2022. Untuk WP Badan sudah ada sekitar 237 WP Badan," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTa, Selasa (3/1/2022).
Seperti diketahui, SPT pajak ini wajib dilaporkan oleh setiap pekerja atau badan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara. Pelaporan SPT pajak dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.
Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT pajak adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sampai dengan 31 Maret, sementara batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April.
Jika WP tidak melaporkan SPT pajak sesuai tenggat waktu yang ditentukan maka akan dikenakan denda atas kelalaian itu. Berikut denda keterlambatan pelaporan SPT pajak berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU KUP:
Adapun wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut dapat dilakukan secara online melalui pajak.go.id.
https://money.kompas.com/read/2023/01/04/104500026/sejak-awal-tahun-2.587-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-2022