JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 216 eksportir tidak menaruh devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, atas pelanggaran aturan devisa hasil ekspor ini para eksportir tersebut dikenakan denda yang totalnya mencapai Rp 53 miliar.
Denda ini wajib dibayarkan eksportir maksimal sampai 7 bulan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan penetapan pungutan dari Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Mengenai DHE SDA, denda yang dikenakan saat ini mencapai Rp 53 miliar yang dikenakan terhadap 216 lebih eksportir yang sesuai dengan ketentuan dikenakan denda," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTa, Selasa (3/1/2022).
Adapun saat ini denda yang sudah dibayarkan ke pemerintah sekitar Rp 4,5 miliar. Dana denda ini akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ke depan, pihaknya akan terus memastikan agar para eksportir membayar denda ini sesuai dengan kewajiban mereka dan sebelum jatuh tempo.
Sanksi ini sebelumnya sempat dihentikan saat pandemi Covid-19. Namun pada September lalu, Bank Indonesia (BI) kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) ke sistem keuangan Indonesia.
Dengan diberlakukannya kembali sanksi DHE ini akan mendorong DHE SDA dan non-SDA masuk ke Indonesia sehingga dapat memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas rupiah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.
Perhitungan denda administratif dilakukan oleh Kemenkeu berdasarkan hasil pengawasan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan disetorkan ke kas negara.
https://money.kompas.com/read/2023/01/04/121556126/taruh-devisa-hasil-ekspor-sda-di-luar-negeri-216-eksportir-kena-denda-mencapai