Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Manfaatkan "Free Look Period" Asuransi untuk Cegah Nasabah Alami Penolakan Klaim

Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk berasuransi mulai tumbuh saat pandemi Covid-19 karena sebagian orang merasakan mahalnya biaya pengobatan.

Faculty Head of Sequis Training Academy of Excellence Samuji mengatakan, kesadaran berasuransi perlu dibarengi dengan pengetahuan terkait produk asuransi.

Berbekal pengetahuan, masyarakat tidak akan menghadapi penolakan klaim asuransi ketika pengajuan. Penolakan klaim dapat menyebabkan kekecewaan dan membuat nasabah menutup polis asuransinya.

Menurut Samuji, salah satu hal yang sering kurang dipahami masyarakat terkait produk asuransi adalah soal free look period.

Free look period adalah jangka waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi bagi nasabah (pemegang polis) untuk mempelajari isi polis.

"Apakah nasabah setuju dengan data, syarat, dan ketentuan yang ada pada polis dan akan melanjutkan atau membatalkan polis tersebut. Dalam bahasa Indonesia free look period disebut sebagai masa mempelajari polis," kata dia dalam siaran pers, Jumat (6/1/2023).

Samuji menjelaskan, nasabah dapat membatalkan polis jika dirasa tidak setuju dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam isi polis. Jika nasabah bermaksud membatalkan maka harus disertai dengan surat pernyataan pembatalan polis dan mengembalikan polis asli ke perusahaan asuransi.

Nantinya, perusahaan asuransi akan mengembalikan premi pertama yang dibayarkan oleh nasabah setelah dikurangi biaya administrasi. Biaya administrasi tidak terbatas pada biaya medis, biaya cetak buku polis, dan biaya lainnya jika ada.

Sebaliknya, bila nasabah setuju, maka nasabah hanya wajib membayar premi tepat waktu agar perlindungan asuransi tetap berlaku.

Perlu dicatat, ketika nasabah tidak merespons secara tertulis hingga waktu free look period berakhir maka nasabah dianggap setuju dengan seluruh manfaat, pengecualian serta syarat dan ketentuan dalam polis asuransi.

“Saat Anda mengajukan asuransi akan diminta mengisi formulir Surat Pengajuan Asuransi (SPA). Kemudian, SPA ini dianalisis melalui proses penilaian underwriting yang hasilnya dapat berbeda pada setiap nasabah. Jika dinyatakan lulus, perusahaan asuransi akan menerbitkan polis dan mengirimkannya pada nasabah," terang Samuji.

Dari masa penerbitan polis, nasabah akan diberikan periode waktu untuk mempelajari polis. Kemudian dari keputusan nasabah tersebut akan diketahui apakah nasabah akan melanjutkan tahapan untuk tetap mendapatkan perlindungan atau tidak.

Free look period dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi, ada yang 14 hari hingga 21 hari. Informasi ini biasanya diberitahukan oleh tenaga pemasar dan tercantum juga dalam informasi tambahan yang disertakan dalam polis.

Nasabah disarankan memaksimalkan waktu ini untuk mempelajari pasal-pasal dalam perjanjian polis (klausul) dan data finansial, seperti jumlah premi, biaya dan Uang Pertanggungan (UP).

Selain itu, penting juga untuk meneliti informasi terkait data administrasi dari pemegang polis, tertanggung dan ahli waris, seperti penulisan nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekening dan kelengkapan kontak nasabah. Bila penulisan tidak tepat, maka nasabah bisa mengajukan perubahan.

“Mempelajari isi polis bisa jadi bukan sesuatu yang menarik. Apalagi, bagi nasabah yang sibuk. Namun, sebaiknya tetap dilakukan oleh Pemegang Polis karena bermanfaat jika suatu hari akan mengajukan klaim,” kata Samuji.

Samuji menjelaskan lebih lanjut pentingnya memanfaatkan free look period dalam proses klaim. Misalnya, saat mengajukan klaim reimbursement, nasabah akan diminta mengisi sejumlah formulir terkait perawatan medis, data ini akan dicocokkan oleh penanggung (perusahaan asuransi) dengan data tertanggung pada polis.

Ketika semua syarat administratif terpenuhi dan sesuai ketentuan polis pastinya perusahaan asuransi akan melaksanakan kewajiban pembayaran klaimnya. Demikian juga saat ahli waris mengajukan uang pertanggungan dari polis asuransi jiwa, penanggung akan melakukan pemeriksaan apakah syarat klaim terpenuhi.

"Misalnya jika ternyata tertanggung meninggal karena narkotika maka klaim tersebut tentu tidak dapat dilanjutkan karena masuk dalam pengecualian polis," terang dia.

Dengan mempelajari isi polis secara detail, nasabah akan terhindar dari kemungkinan penolakan klaim karena nasabah sudah mengerti syarat-syarat untuk mendapatkan manfaat polis, cara mengajukan klaim, mengetahui apa saja yang ditanggung dan dikecualikan dalam polis.

Hal ini termasuk ada tidaknya penyakit yang sudah ada sebelum memiliki polis tapi tidak dinyatakan dalam SPA (pre-existing condition) sehingga manfaat asuransi tidak bisa di klaim.

"Nasabah juga mengetahui biaya apa saja dan berapa jumlahnya yang dibebankan pada premi asuransi, berapa lama masa pengajuan klaim dari waktu yang tercantum pada kwitansi rumah sakit serta mengetahui adanya waiting period sebelum mengajukan klaim,” tandas Samuji.

https://money.kompas.com/read/2023/01/06/163000526/manfaatkan-free-look-period-asuransi-untuk-cegah-nasabah-alami-penolakan-klaim

Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke