SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Polri, berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan dengan memenuhi syarat dan tata cara yang ada.
Bagi masyarakat yang ingin mencari SKCK baru, pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Dilansir dari laman resmi Polri, pemohon SKCK dikenai biaya pembuatan sebesar Rp 30.000/
Syarat membuat SKCK baru 2023
Anda dapat menyesuaikan lokasi penerbitan SKCK sesuai dengan keperluan. Untuk melamar kerja di BUMN maupun ASN, maka SKCK diterbitkan di Polres sesuai domisili.
Lebih lanjut, berapa persyaratan untuk membuat SKCK baru di Polres sebagai berikut:
Cara membuat SKCK online dan offline
Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dan offline, dengan detail sebagai berikut:
Cara membuat SKCK baru secara online
Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan penerbitan SKCK.
Cara membuat SKCK baru secara offline
Saat membuat SKCK baru secara offline, pemohon dapat mendatangi Polda/Polres/Polsek sesuai keperluan dan alamat KTP, dengan tata cara berikut:
Setelah melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan SKCK.
https://money.kompas.com/read/2023/01/07/213000426/biaya-syarat-dan-cara-membuat-skck-2023