Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kembali Naik Rp 1.000, Simak Harga Emas Antam Hari Ini

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 1.000 menjadi Rp 1.033.000 per gramnya. Sebelumnya, harga emas berada posisi harga Rp 1.032.000 per gram.

Sementara harga buyback emas Antam juga naik Rp 1.000 menjadi Rp 941.000 per gramnya. Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Perlu diketahui, harga emas tersebut hanya berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta Timur. Di gerai lainnya bisa saja harganya berbeda-beda.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Perlu diketahui pula bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas Antam hari ini:

- 0.5 gram: Rp 566.500

- 1 gram: Rp 1.033.000

- 2 gram: Rp 2.006.000

- 3 gram: Rp 2.984.000

- 5 gram: Rp 4.940.000

- 10 gram: Rp 9.825.000

- 25 gram: Rp 24.437.000

- 50 gram: Rp 48.795.000

- 100 gram: Rp 97.512.000

- 250 gram: Rp 243.515.000

- 500 gram: Rp 486.820.000

- 1.000 gram: Rp 973.600.000

https://money.kompas.com/read/2023/01/09/090900926/kembali-naik-rp-1.000-simak-harga-emas-antam-hari-ini-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke