Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Dualisme Proses Likuidasi Wanaartha Life

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami hanya mematuhi Undang-Undang, kalau ada hal-hal yang kurang sejalan itu tentunya dari sisi kami akan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Adi menekankan, RUPSLB yang dilakukan oleh direksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh OJK.

Dengan yang terjadi sekarang, Adi bilang, justru terkesan ada dualisme antara tim likuidasi yang dibentuk dalam keputusan sirkuler oleh pemegang saham pengendali dan proses likuidasi yang dilakukan direksi melalui RUPSLB.

"Kalau pemegang saham pengendali kurang berkenan dengan apa yang direksi lakukan, kami hanya melakukan rekomendasi OJK," kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam RUPSLB yang dilakukan direksi Wanaartha Life, terdapat ketentuan kalau pemegang saham pengendali perlu hadir secara fisik dalam rapat tersebut.

Kehadiran ini dimaksudkan agar pemegang saham pengendali hadir secara fisik untuk bertanggung jawab kepada para pemegang polis.

"Pasalnya, sesuai Undang-Undang Perasuransian, sudah jelas, PSP harus bertanggung jawab. Sehingga kalau kemudian lewat keputusan sirkuler, patut diduga memang menghindari kehadiran fisik," terang Adi.

Sementara itu, ketua tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler Harvardy M. Iqbal mengatakan, pemegang saham pengendali memang dapat langsung hadir dalam RUPSLB atau menguasakan kehadirannya.

"Tidak ada yang salah dengan kehadiran (pemegang saham pengendali) yang diwakilkan," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Harvardy justru menyebut, RUPSLB tidak perlu diadakan kembali. Hal ini lantaran, dengan adanya tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler tanggal 30 Desember 2022 seharusnya RUPSLB tidak perlu digelar lagi.

"Kenapa? karena direksi sudah tidak punya kewenangan untuk mengurus perusahaan sesuai POJK 28 tahun 2015. Lalu, tidak perlu dilakukan karena agenda RUPSLB-nya sama dengan yang telah dibahas dan disepakati dalam keputusan sirkuler, yaitu mengenai persetujuan pembubaran perusahaan dan penunjukkan tim likuidasi," urai dia.

Harvardy berharap, ketika terdapat perselisihan antara pemegang saham pengendali dan direksi Wanaartha Life tidak dilimpahkan kepada tim likuidasi.

Ia menjelaskan, tugas tim likuidasi jadi terhambat lantaran belum mendapatkan akses dari direksi Wanaartha Life.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Wanaartha Life sempat menunda pelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (26/12/2022) untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

Namun demikian, Wanaartha Life telah menyerahkan hasil RUPS sirkuler pada 30 Desember lalu kepada OJK.

Hasil RUPS tersebut tentang pembubaran perusahaan karena izin usaha telah dicabut dan pembentukan tim likuidasi yang akan melakukan likudasi perusahaan.

"Kami sedang mereview RPK (rencana penyehatan keuangan) tersebut dan pembubaran dari RUPS tersebut secara hukum seperti apa. Nanti akan kami tindak lanjuti," ujarnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022, Senin (2/1/2023).

Kendati demikian ia memastikan, saat ini pembentukan tim likuidasi dan pembubaran perusahaan oleh Wanaartha Life masih sesuai ketentuan OJK sehingga OJK masih memiliki waktu untuk melakukan pengkajian hasil RUPS sirkular.

"Ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/01/10/131100926/menilik-dualisme-proses-likuidasi-wanaartha-life

Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke