Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP

"Saat ini sudah dilakukan pemadanan sekitar 53 juta wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Ia pun mengimbau para wajib pajak untuk melakukan validasi guna memadankan data dan informasi antara NIK dengan NPWP. Validasi itu mencakup update data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.

Suryo menjelaskan, data-data tersebut diperlukan, terutama tempat tinggal, nomor telepon, dan alamat email sebagai upaya komunikasi Ditjen Pajak dengan wajib pajak. Umumnya, Ditjen Pajak melakukan korespodensi atau bersurat ke wajib pajak baik melalui e-mail maupun alamat tempat tinggal.

"Aksesbilitasnya sudah digital, maka para wajib pajak bisa melakukan update secara digital. Jadi kami mohon kepada para wajib pajak, monggo (silahkan), ayo bareng-bareng kita update data dan informasinya," ungkap dia.

Ia menuturkan, penggunaan NIK menjadi NPWP sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang.

"Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemuktahiran data dan infomasi tersebut, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," ucap Suryo.

Sebagai informasi, pemerintah akan menjadi NIK sebagai basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.

https://money.kompas.com/read/2023/01/10/135301426/sudah-53-juta-nik-berubah-jadi-npwp

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+