Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha 4 lembaga keuangan mikro gapoktan ini, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait ditutup untuk umum.

Koperasi tersebut juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait diminta agar melakukan rapat nggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim kikuidasi," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/1/2023).

Ia menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan yang dicabut izinnya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Berikut adalah daftar 4 lembaga keuangan mikro gapoktan yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

1. LKM Gapoktan Tani Karya

Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-3/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.

Gapoktan Tani Karya yang beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, harus ditutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.

2. LKM Gapoktan Sarwo Akur Tani

Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.

Gapoktan Sarwo Akur Tani yang beralamat di Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, harus ditutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.

3. LKM Gapoktan Ragil Jaya

Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.

Gapoktan Ragil Jaya yang beralamat di Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, harus tutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023

4. LKM Gapoktan Tani Mandiri

Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri yang beralamat di Desa Rembul Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, harus tutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/01/11/140600926/ojk-cabut-izin-usaha-4-koperasi-lembaga-keuangan-mikro-gapoktan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke