Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bakal Tambah Sektor yang Wajib Parkir Devisa di RI

Hal itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas terkait investasi dan ekspor di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).

Oleh sebab itu, akan dilakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Alam.

"Saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, serta perikanan yang wajib masuk ke dalam negeri, maka kita akan memasukkan juga beberapa sektor, termasuk sektor manufaktur," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023).

Menurut PP 1/2019 diatur bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Secara khusus, untuk devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam yang berasal berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib masuk dalam sistem keuangan Indonesia.

Selain itu, aturan DHE saat ini, tak mewajibkan penempatan dana dalam jangka waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan sejumlah negara yang mewajibkan dalam jangka waktu tertentu, seperti India dan Thailand yang harus memarkir DHE selama 6 bulan di dalam negeri.

Oleh karena itu, seiring merevisi aturan untuk menambah sektor yang wajib menaruh DHE di dalam negeri, pemerintah berencana akan meninjau lebih jauh jumlah besaran devisa yang harus masuk ke dalam negeri serta ketentuan waktu untuk devisa bertahan di RI.

Lewat perubahan aturan tersebut diharapkan mampu mendorong cadangan devisa, sehingga sejalan dengan kinerja pertumbuhan ekspor dan neraca perdagangan yang surplus.

"Indonesia sebagai devisa bebas tidak mengatur, bahkan BI mencatat. Mengatur dan mencatat kan berbeda, maka dalam (revisi) PP 1/2019 akan diatur, sehingga akan memperkuat devisa kita," tutup Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2023/01/11/203000526/pemerintah-bakal-tambah-sektor-yang-wajib-parkir-devisa-di-ri-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke