Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT

Wajib pajak pun disarankan untuk melakukan validasi sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Untuk kenyamanan bersama, segera validasi NIK-NPWP sebelum anda menyampaikan SPT Tahunan," tulis Ditjen Pajak dalam unggahan Twitter @DitjenPajakRI, dikutip Jumat (13/1/2023).

Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 8 Januari 2023 tercatat sebanyak 53 juta NIK telah tervalidasi sebagai NPWP, atau sekitar 76,8 persen dari total target 69 juta NIK.

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.

Saat ini, pelaporan SPT tetap bisa dilakukan meski wajib pajak tersebut belum melakukan validasi. Sebab akses menggunakan NPWP masih bisa dilakukan hingga akhir 2023.

Hanya saja, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK sebagai NPWP. Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintergrasi antara NIK dan NPWP adalah data yang tepat.

Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda. Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.

"Aksesbilitasnya sudah digital, maka para wajib pajak bisa melakukan update secara digital. Jadi kami mohon kepada para wajib pajak, ayo bareng-bareng kita update data dan informasinya," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Berikut cara validasi NIK sebagai NPWP yang bisa kamu lakukan secara online:

https://money.kompas.com/read/2023/01/13/193000426/simak-cara-validasi-nik-jadi-npwp-sebelum-lapor-spt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke