Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Kemenaker soal PT Nikomas: "Resign" Harus Inisiatif Karyawan, Bukan Paksaan atau Penawaran

Hal tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada pabrik sepatu olahraga dengan lisensi merek ternama PT Nikomas Gemilang yang terletak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, apa yang dilakukan PT Nikomas Gemilang dengan memberikan penawaran sukarela kepada karyawan untuk mengundurkan diri tidak dibenarkan.

Sebab, pengunduran diri seharusnya merupakan keinginan dari karyawan itu sendiri dan bukan merupakan hasil dari penawaran.

"Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengundurkan diri merupakan inisiatif dari diri sendiri si pekerja, sehingga tidak atas paksaan atau permintaan dari pihak lain," ujar Indah kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Ia menegaskan, program atau kebijakan yang dibuat pengusaha dan meminta karyawan unutk mengundurkan diri merupakan hal yang tidak diperkenankan atau tidak dibenarkan.

Meskipun begitu, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak karyawan maupun perusahaan terkait penawaran pengunduran diri tersebut.

"Kami belum terima pengaduan apapun dari perusahaan itu," imbuh Putri.

Perusahaan tidak boleh sepihak lakukan PHK

Dalam kaitannya dengan PHK, dilansir dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker pada Sabtu, 14/1/2023, disebutkan perusahaan juga tidak dapat melakukan PHK secara sepihak.

PHK hanya dapat dilakukan bisa perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja atau buruh dengan terlabih dahulu memberikan persetujuan.

Adapun ketika terjadi perselisihan PHK, perlu diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut diatur dalam UU 2/2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sebelumnya diberitakan, PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri secara sukarela kepada 1.600 karyawannya.

Humas PT Nikomas Gemilang mengatakan, hal tersebut merupakan dampak dari ekonomi global, seperti perang Rusia-Ukraina, kenaikan harga bahan bakar, inflasi yang tinggi, dan penurunan pesanan.

"Demi keberlangsungan perusahaan, dengan berat hati PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan dengan kuota 1.600 orang," kata dia dalam keterangan resmi.

Apabila kuota tidak terpenuhi, kata Danang, pihak perusahaan tetap akan melakukan efisiensi agar kuota 1.600 tersebut terpenuhi.

https://money.kompas.com/read/2023/01/14/140000826/penjelasan-kemenaker-soal-pt-nikomas-resign-harus-inisiatif-karyawan-bukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke