Produk ini menjadi produk asuransi unit link AIA pertama yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan SEOJK PAYDI No. 5 Tahun 2022.
Presiden Direktur AIA Sainthan Satyamoorthy mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya regulasi baru SEOJK PAYDI no. 5 Tahun 2022 ini untuk perlindungan berbagai pihak baik perusahaan, tenaga pemasar, dan terutama nasabah.
"Pengembangan produk dilandaskan pemahaman mendalam pada kebutuhan nasabah, serta memastikan kualitas produk yang mengikuti standar dan ketentuan yang ditetapkan regulator," kata dia dalam siaran pers, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, ia bilang, AIA juga telah menerapkan beberapa aturan SEOJK seperti zero illustration pada Mei 2022.
Hal tersebut untuk menampilkan kemungkinan fluktuasi investasi pada produk unit link dan menampilkan besaran biaya asuransi dari produk asuransi dasar dan asuransi tambahan secara transparan.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan Asep Iskandar mengatakan, OJK mencatatkan persetujuan produk unit link untuk AIA.
AIA menjadi perusahaan asuransi jiwa yang secara dini telah mengaplikasikan ketentuan SEOJK pada produk unit link terbarunya.
“Kami berharap, ini bisa diteruskan oleh perusahaan asuransi jiwa lainnya mengingat perlindungan nasabah harus selalu menjadi proritas dalam menjalankan bisnis. Tentunya, hal ini bisa berujung pada terciptanya iklim industri asuransi jiwa yang semakin kondusif,” tambah Asep.
Adapun, pada produk AIA Bahagia Bersama, biaya akusisi telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru yakni 40 persen untuk 3 tahun pertama, tahun keempat hingga keenam 20 persen, dan tahun ketujuh hingga kesembilan sebesar 5 persen.
Manfaat lainnya, produk ini memberikan masa perlindungan hingga usia 99 tahun dengan uang pertanggungan mulai dari Rp 100 juta atau minimal 5 kali premi dasar tahunan.
AIA juga melakukan inovasi terhadap proses penjualan asuransi unit link salah satunya melalui fitur rekaman video unit link yang terintegrasi dengan sales tools.
Dengan begitu, nasabah bisa mendapatkan informasi terkait produk unit link dan manfaatnya dengan baik dan transparan.
Sebagai informasi, pada 14 Maret 2022 telah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan terbaru yakni Surat Edaran OJK nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link.
https://money.kompas.com/read/2023/01/16/200000426/penuhi-aturan-unit-link-aia-luncurkan-aia-bahagia-bersama
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan