Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan, mengenai guru honorer pengajar swasta boleh terlibat partai politik, hingga kini masih terdapat ketidakjelasan.
Hal ini menjawab salah satu pertanyaan guru honorer yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Saya kira PGRI bisa mengajukan apakah guru honorer (pengajar) di (sekolah) swasta bisa menjadi pengurus partai. Yang (guru honorer pengajar sekolah) negeri jelas tidak boleh, swasta yang belum ada titik temunya," ujar Rahmat dalam rakernas tersebut.
Justru yang dilarang adalah guru honorer melakukan sosialisasi partainya di sekolah swasta. Sementara mengenai kepala desa, juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Tetapi untuk menjadi anggota partai justru diizinkan.
"Yang kepala desa boleh atau enggak (jadi pengurus partai)? di PKB-nya tidak boleh. Tapi bapak harus ingat kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol. Jadi anggota partai boleh apa tidak? boleh. Kepala desa boleh menjadi anggota parpol, beda dengan lurahnya ya. Lurah kan KASN, kepala desa bukan ASN," jelas Rahmat.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Selain ASN, Menteri PANRB juga telah menerbitkan SE No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dalam penyelenggaraan Pemilihan umum dan pemilihan.
"Setiap PPNPNS wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," tulis surat yang ditandatangani pada 3 Januari 2023.
Upaya mewujudkan netralitas
Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non PNS.
Upaya itu yang dilakukan pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.
Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.
Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap pegawai pemerintah non-PNS di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.
Upaya keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPNS yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
https://money.kompas.com/read/2023/01/16/200000626/apakah-guru-honorer-swasta-boleh-jadi-pengurus-parpol-bawaslu--belum-jelas-
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan