Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU: Ada Dugaan Persekongkolan dalam Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

Hal ini disampaikan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 17/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III yang digelar pada Senin (16/1/2023).

"Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh Terlapor I (PT Jakarta Propertindo) dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021. Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol," ujar KKPU dalam siaran persnya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Menurut investigator, pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran terpenuhi.

Sidang Majelis Komisi perdana untuk perkara ini diawali dengan pembacaan dan/atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Telapor.

Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga Terlapor.

Ketiga Terlapor tersebut adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebagai Terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III). Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.

Saat pemeriksaan pendahuluan perdana atas kasus ini, semua terlapor hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya. Dalam LDP, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan kronologis perkara tersebut.

Hal ini bermula dari pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero) Tbk.

Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.

Hasil tender disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada Terlapor I. Namun, pada 21 Juni 2021, PT Jakarta Propertindo tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Kemudian, tender kedua dilakukan. Terdapat 4 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk–PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk.

Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum kepada Terlapor I. Lalu, pada 16 Agustus 2021, ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/01/17/130209526/kppu-ada-dugaan-persekongkolan-dalam-proyek-revitalisasi-tim-tahap-iii

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+